Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Mantan Deputi VI Kemenpora ke Lapas Tangerang

Senin, 30 September 2019 23:10 WIB
Jaksa KPK mengeksekusi mantan Deputi IV pada Kemenpora Mulyana (tengah) ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, (Senin 30/9), .
Jaksa KPK mengeksekusi mantan Deputi IV pada Kemenpora Mulyana (tengah) ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, (Senin 30/9), .

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi IV pada Kemenpora Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, hari ini. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi itu dilakukan setelah perkara yang menjerat Mulyana berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Kawal Pelantikan DPR, TNI Kerahkan 6.000 Personil

‎"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang pada hari ini," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (30/9). 

Diketahui, Mulyana telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp 900 juta. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang menuntut Mulyana selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : Pendekatan Multi Sektoral Wujudkan Indonesia Bebas Rabies

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Mulyana tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.