Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy..Dua terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama adalah Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, untuk Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 atau Gedung Lama KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara Muafaq Wirahadi, dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
Baca juga : KPK Rampungkan Berkas Penyuap Anggota DPR Sukiman
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Febri dalam pesan singkat, Rabu (21/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Haris . Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 150 juta subsider hukuman dua bulan kurungan.
Baca juga : Kasus Garuda, KPK Periksa Lagi Emirsyah Dan Penyuapnya
Sementara Muafaq dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan.
Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga : KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya