Dark/Light Mode

Diluruskan Kemenkeu: Yang Dapat Penghargaan Bukan Firli Bahuri, Tapi Stranas PK

Jumat, 24 November 2023 11:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Ist)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan, penghargaan Reksa Bendha yang diserahkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, bukanlah untuk pribadi.

Namun, untuk Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Kemenkeu menyampaikan hal itu untuk meluruskan polemik penyerahan penghargaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Firli, Rabu (22/11/2023) siang, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangkanya pada malam harinya. 

Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Yustinus Prastowo menyatakan, penghargaan kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi itu ditujukan untuk Stranas PK.

"Jadi yang mendapatkan anugerah itu bukan Pak Firli atau Ketua KPK, tetapi sebenarnya Stranas Pencegahan Korupsi yang sekretariatnya ada di KPK," ujar Yustinus, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga : Guru Besar Unila Apresiasi Kementan Siapkan Bahan Baku Obat Dan Vaksin

Nah, kata Yustinus, Firli sebagai Ketua KPK hanya mewakili Stranas PK untuk menerima penghargaan itu. Sebab, KPK merupakan koordinator Stranas PK.

Dia mencontohkan, posisi Firli sama seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang juga mewakili kementeriannya untuk menerima penghargaan.

"Kebetulan kan memang kalau KPK pimpinannya Pak Firli,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati membenarkan, KPK menjadi koordinator sekaligus pengampu Stranas PK.

Pekerjaan ini dilakukan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kantor Staf Presiden (KSP); serta Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Baca juga : Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Ngantor Di KPK

“Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan Perpres Nomor 55 Tahun 2012,” ungkap Niken dalam keterangan tertulis.

Dalam mengelola aset negara atau BMN setidaknya ada empat sasaran yang dituju Stranas PK, kata Niken.

Keempatnya yakni, penatausahaan BMN yang lengkap, akurat, dan terkini dan penyempurnaan regulasi penyelesaian BMN yang bermasalah.

Kemudian digitalisasi sertifikasi lahan BMN; hingga penyelesaian BMN bermasalah pada sejumlah kementerian seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemendikbudristek, dan Kementerian PUPR.

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Stranas PK Triwulanan III Tahun 2023-2024, kata Niken, pencapaian total Aksi Stranas PK pada 61 kementerian/lembaga dan 34 Pemda Provinsi serta 68 Pemda Kabupaten dan kota telah mencapai 21,77 persen.

Baca juga : Dewas Akan Surati Jokowi, Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

"Pencapaian Aksi Aset Negara (BMN) sampai Triwulan III Tahun 2023-2024 secara total pada tujuh kementerian lembaga terkait sebesar 29,72 persen,” jelas Niken.

Tujuh kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Dalam Negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.