Dark/Light Mode

Dewas Akan Surati Jokowi, Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Kamis, 23 November 2023 11:27 WIB
Firli Bahuri (Foto: Oktavian/RM)
Firli Bahuri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Hal ini menyusul ditetapkannya Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur, komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka.

Pasal itu berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Sementara Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."

Baca juga : Firli Bahuri Tersangka, Dewas KPK Sebut Harus Diberhentikan Sementara

Syamsuddin mengatakan, surat itu akan dikirim Dewas ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli sebagai tersangka.

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," tandasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Baca juga : Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Baca juga : Hari Ini, Firli Bahuri Datangi Polda Lagi

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.