Dark/Light Mode

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Akhirnya Bebas

Senin, 8 Juli 2024 11:01 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina  Akhirnya Bebas

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus penetapan status tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim memerintahkan Kapolda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan kepada Peti Setiawan. 

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, seperti dikutip Antara, Senin (8/7/2024). 

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Baca juga : Pasca Operasi Kaki Kiri, Semangat Prabowo Makin Menyala

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Baca juga : Garap Proyek Nexus, BI Kembangkan Sistem Pembayaran Cepat Antarnegara

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi bersyukur atas putusan hakim. 

Baca juga : Avian Brands Edukasi Masyarakat Tentang Pemilihan Cat yang Tepat

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Bandung.

Ia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata Muchtar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.