Dark/Light Mode

Tetapkan 3.145 Tersangka Kasus Judol, Polri Sanksi Tegas Jika Anggota Terlibat

Kamis, 20 Juni 2024 16:38 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko. Foto: Instagram/divisihumaspolri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko. Foto: Instagram/divisihumaspolri

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Polri memberantas judi online kian masif. Sejak awal 2023 hingga April 2024, sudah 1.988 kasus judi online yang ditangani dengan 3.145 tersangka. 

"Sejak awal 2024 hingga April, Polri telah mencatat 792 kasus judi online dengan 1.158 tersangka," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko dilansir laman Humas Polri, Kamis (20/6).

Baca juga : Penangkapan 23 Tersangka Judi Online, Higgs Games Island Beri Tanggapan Resmi

Angka ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Terlebih, kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk. 

Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judi online. Divisi Propam Polri, sebutnya sudah menurunkan jukrah petunjuk dan arahan (jukrah) dan surat edaran terkait hal ini.

Baca juga : Berangkat Ke Riau, Jokowi Akan Resmikan Jalan Tol & Pengelolaan Limbah

"Bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.

Pemberantasan judi online ini dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat bawah hingga level bandar. Di Satgas Pemberantasan Judol sendiri, kata Trunoyudo, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan.

Baca juga : Bertahap, Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah untuk Umrah Wajib

Satgas ini dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.

"Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri," ucap Trunoyudo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.