Dark/Light Mode

Mahfud Ajak Generasi Muda Jaga Integritas, Moral, Dan Etika

Kamis, 1 Agustus 2024 14:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengajak generasi muda menjaga integritas moral dan etika. Hal ini ditegaskan Mahfud di Pioner Justicia Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengajak generasi muda menjaga integritas moral dan etika. Hal ini ditegaskan Mahfud di Pioner Justicia Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengajak generasi muda menjaga integritas moral dan etika. Hal ini ditegaskan Mahfud di Pioner Justicia Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Rabu (31/07/2024).

"Apakah ananda nanti akan menjadi akademisi, praktisi, pejabat birokrasi, politisi atau apapun, maka jangan lupa untuk menjaga integritas dan bekerja berdasar etika dalam profesi yang ananda tekuni. Yang agak kurang dari para profesional kita sekarang ini bukanlah keahlian dan skill melainkan integritas moral dan etika," ujar Mahfud.

Menko Polhukam periode 2019-2024 menuturkan, pada hari-hari pertama mereka akan diberi materi kuliah tentang fungsi dan tujuan hukum sebagai norma. Sekaligus, kaidah yang menjadi pedoman bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga : Pansus PKB Bentukan PBNU Mulai Jalan, Besok Panggil Lukman Edy

Ada empat norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Semua aturan dalam norma-norma jadi sumber moral dan etik bertingkah laku.

Ia menekankan, hukum merupakan peningkatan gradual dari berbagai norma dalam masyarakat dengan memberlakukannya secara resmi melalui pengesahan oleh lembaga yang berwenang. Jadi tidak semua isi norma-norma itu dijadikan hukum.

"Tapi, ia tetap berlaku sebagai kaidah nonhukum yang menjadi pedoman moral dan etik. Hukum pun tidak boleh dilepaskan dari sukmanya, yakni moral dan etika yang akan muncul dalam bentuk keadilan substantif," ujar Mahfud.

Baca juga : Menhub Ajak Investor Kembangkan Patimban

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 itu mengingatkan, sanksi hukum bersifat heteronomi atau ditegakkan dengan kekuatan negara. Tapi, sanksi pelanggaran norma-norma yang belum jadi hukum yaitu sanksi-sanksi yang bersifat otonom.

Dari getaran nurani tentang rasa bersalah atau dosa berupa rasa takut, cemas, malu, terkucil atau rasa tidak aman sampai kecemasan dalam menjalani kehidupannya. Termasuk, karma atau akibat-akibat tidak langsung bagi keluarganya.

"Problem hukum di negara kita, tidak terletak pada isi aturan atau penormaannya tetapi yang kerapkali terjadi adalah ketidakadilan dalam penegakannya karena yang ditakuti hanya sanksi heteronom dan tidak perduli pada sanksi otonom," kata Anggota DPR RI periode 2004-2008 tersebut.

Baca juga : David de Gea Mau Jaga Gawang Lagi

Terakhir, Menteri Pertahanan (Menhan) 2000-2001 itu berharap, mereka bisa menyiapkan diri ditempa menjadi ahli-ahli hukum yang punya kecerdasan intelektual dan moral. Artinya, intelektual yang bertanggung jawab moral atas kemajuan bangsa.

Kemudian, bertanggung jawab moral terhadap kesejahteraan masyarakat, menggunakan ilmu dan skill untuk kebaikan umum dengan kejujuran. Terlebih, sekarang sudah banyak sarjana hukum yang cerdas otaknya atau secara intelektual.

"Tapi, sangat sedikit yang menghidupkan cara berhukum yang cerdas wataknya (bermoral). Jangan gunakan kecerdasan otak dalam berhukum untuk mencari pembenaran atas keinginan subyektif, tapi dasari dengan kemuliaan watak untuk menegakkan kebenaran, kejujuran dan kebaikan bagi kemanusiaan," ujar Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.