Dark/Light Mode

Shelter Tsunami Tidak Bisa Digunakan

Usut Dugaan Korupsi, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 4 Agustus 2024 06:10 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Dok. KPK)
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengutarakan, dua tersangka perkara ini berasal dari kalangan penyelenggara negara dan rekanan pelaksana proyek.

Mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan ini belum bersedia mengungkap identitas kedua tersangka tersebut. Termasuk konstruksi perkara ini.

Tessa Mahardika hanya menerangkan, proyek shelter ini menelan biaya Rp 20 miliar. Namun, tidak dapat digunakan.

“Hasil auditnya (kerugian negara) belum keluar, dan masih da­lam proses perhitungan,” katanya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca juga : Ngaku Tak Bisa Senangkan Semua Orang, Jokowi Minta Maaf ke Rakyat

Menurut Tessa, penyidik bah­kan memperkirakan proyek ini mengalami kerugian total atau total loss.

“Karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara,” terangnya.

Pengusutan kasus ini dilakukan sejak pertengahan Agustus 2023. KPK telah melakukan pengece­kan ke lokasi pada pertengahan Agustus 2023 lalu bersama ahli konstruksi bangunan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan, ada temuan penurunan kualitas di proyek gedung dengan kapasi­tas 3.000 orang itu. Hal ini dike­tahui setelah KPK menggan­deng ahli konstruksi melakukan pengecekan.

“Ada yang memang tidak digunakan, beberapa yang sudah kami cek, ada yang memang kualitasnya menurun. Ini sia-siaketika terjadi, walaupun kita berdoa tidak terjadi lagi. Ini kan antisipasi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baca juga : Prabowo Langsung Lapor Presiden

Pembangunan shelter tsunamidilaksanakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direktorat Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perwakilan NTB.

Pelaksana proyeknya peru­sahaan pelat merah, sedangkan konsultan proyek sebuah CV. Proyek ini dianggarkan Rp 21 miliar. Kasus ini sempat diselidiki Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada 2015.

Pada tahapan tersebut, kepoli­sian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.

Setelah melakukan penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara. Kesimpulannya tidak melan­jutkan pengusutan dugaan korupsi ini.

Selanjutnya, pada bulan Juli 2017, tercatat Kementerian PUPR menyerahkan hasil pekerjaangedung evakuasi semen­tara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Baca juga : Alhamdulillah, Ekonomi Tahan Guncangan

Berselang setahun usai penyerahan shelter ini, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok. Shelter ini turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 4 Agustus 2024 dengan judul Shelter Tsunami Tidak Bisa Digunakan, Usut Dugaan Korupsi, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.