Dark/Light Mode

Lanjutan Sidang TPPU Gazalba Saleh

Fivy Mulyani Ngaku Rumahnya Dibeli Kredit, Cicilan 31 Juta/Bulan

Jumat, 9 Agustus 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/8/2024). Hakim Agung non¬aktif itu menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/8/2024). Hakim Agung non¬aktif itu menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

 Sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Melvin seorang pemilik kaca dan Fivy Mulyani, teman terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Gazalba banyak membantah keterangan saksi, termasuk soal kepemilikan rumah mewah di Kelapa Gading. Dia juga me­nyebut memesan hiasan untuk rumah itu, bukan karena inisiatif dirinya, tapi karena diminta oleh temannya, Fify Mulyani.

"Tadi di awal Yang Mulia menanyakan bahwa, 'Apakah saudara datang ke rumah Gazalba di Sedayu?' Itu bukan rumah saya, Yang Mulia," ujar Gazalba saat menanggapi kesaksian para saksi.

Dia mengklaim tidak pernah mengatakan rumah di Kelapa Gading miliknya. Dia juga menjelaskan soal pembelian furnitur senilai Rp 13 juta untuk rumah itu.

Baca juga : Posting Pesan GalauDi Instagram

"Iya, saya yang mesan, karena saya diminta tolong oleh Ibu Fify," ucapnya.

Sebelumnya pemilik toko kaca, Melvin, yang dihadirkan oleh jaksa KPK mengatakan ada pembelian kaca yang dilakukan Gazalba Saleh di toko miliknya sebesar Rp 13 juta.

Melvin mulanya mengatakan pembelian kaca itu dilakukan Gazalba melalui karyawan­nya. Melvin mengatakan kaca tersebut kemudian diantar ke rumah yang terletak di salah satu perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Untuk rumah siapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

"Rumah di Sedayu City," ucap Melvin.

Baca juga : Ridwan Kamil Bisa Lawan Kotak Kosong

"Apa saja kacanya?"tanya hakim lagi. "Cermin untuk hias dinding,untuk yang lainnya sa­ya nggaktahu," jawab Melvin. Melvin mengatakan pembelian itu dilakukan sekitar Mei-Juli 2022. Dia mengatakan pembayaran di­lakukan melalui transfer rekening.

"Berapa jumlah pesanannya?" kata Fahzal. "Totalnya kurang lebih Rp 13 juta itu beberapa tran­saksi, empat kali," jawab Melvin."Sudah dipasang di rumahnya?" ujar Fahzal. "Saya ngantar saja, nggak masang," jawab Melvin.

Sementara itu, Fify memban­tah soal kepemilikan rumahnya di kawasan rumah elite Sedayu At Kelapa Gading, Cluster Eropa, Abbey Road III Nomor 039, Cakung, Jakarta Timur, ada kaitannya dengan Gazalba, kata dia, rumah tingkat dengan luas tanah 90 meter persegi (m2) dan luas bangunan lebih dari 100 m2 itu, dibeli dengan harga Rp 3.891.000.000.

Fify mengaku, rumah di­belinya dengan cara kredit ke CIMB Niaga pada awal 2019 lalu. Cicilannya lebih Rp 31 juta per bulannya. Namun baru berjalan dua tahun cicilan, ia memilih melunasinya dengan uang sejumlah Rp 3,095 miliar pada September 2021.

Dia berdalih, uang itu dari tabungan warisan orangtuan­ya untuk keempat anaknya. Sumbernya dari penjualan rumah ibunya di Padang, Sumatera Barat dan sumber lainnya pada 2011 silan. Dia membantah pelunasan rumah berasal dari uang Gazalba.

Baca juga : 20 Oktober Malam, Prabowo Umumkan Menteri

Gazalba tidak memberikan tang­gapan atas kesaksian Fify "Cukup, Yang Mulia," ujarnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 9 Agustus 2024 dengan judul Lanjutan Sidang TPPU Gazalba Saleh, Fivy Mulyani Ngaku Rumahnya Dibeli Kredit, Cicilan 31 Juta/Bulan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.