Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pertemuan Firli-SYL Naik Penyidikan
Polda Metro Klaim Sudah Mengantongi 4 Alat Bukti
Rabu, 14 Agustus 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya membuka penyidikan baru kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, perkara baru itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
"Sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan. Saat ini sedang berproses," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pasal 36 UU KPK melarang pimpinan bertemu dengan pihak berperkara. Kasus ini diduga terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang diselidiki KPK.
Baca juga : Audrey Davis, Mantan Rekam Video Bercinta Diam-diam
Ade mengklaim memiliki cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini tahap penyidikan. "Hasil gelar perkara bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan, belum menerima pemberitahuan mengenai penyidikan baru ini.
Menurutnya, penyidikan Pasal 36 UU KPK merupakan ranah lembaga antirasuah. Kemudian, pertemuan Firli dengan Syahrul terjadi sebelum mantan Menteri Pertanian itu berstatus tersangka maupun saksi.
"Jadi, itu beranjak dari kekeliruan yang mendasar terkait pasal yang dituduhkan terhadap Pak Firli," ujar Ian saat dihubungi Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca juga : Sidang Kabinet di IKN Penuh Bunga, Presiden Bicara Investasi, Wapres Pimpin Doa
Ia menganggap kasus kedua ini terkesan dipaksakan lantaran sebelumnya tidak cukup syarat materiil. "Dicari-cari lagi kesalahan Pak Firli. Itu ironi terkait dengan penegakan hukum," ujarnya.
Meski begitu, Ian menghargai dan mengapresiasi penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Aparat seharusnya sesuai dengan koridor hukum, bukan berdasar kepentingan pihak tertentu.
"Pak SYL divonis 10 tahun penjara, Pak Firli harus jadi tersangka juga. Kan nggak boleh seperti itu. Kan harus beranjak dari fakta-fakta hukum. Itu namanya zalim," ujar Ian.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul dan penerimaan gratifikasi. Firli pun ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12 huruf e atau 12 B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Pemilihan Plt Ketum Golkar Diusahakan Tidak Voting
Berkas perkara ini sempat dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, dikembalikan lantaran perlu dilengkapi.
"Kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo. Dan kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," tandas Ade.
Kasus ini sedikit terkuak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam nota jawaban tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengemukakan kronologi perkara ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya