Dark/Light Mode

Kasus Pertemuan Firli-SYL Naik Penyidikan

Polda Metro Klaim Sudah Mengantongi 4 Alat Bukti

Rabu, 14 Agustus 2024 06:10 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komis­aris Besar Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komis­aris Besar Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya membuka penyidikan baru kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komis­aris Besar Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, perkara baru itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

"Sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan. Saat ini sedang berproses," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pasal 36 UU KPK melarang pimpinan bertemu dengan pihak berperkara. Kasus ini diduga ter­kait pertemuan Firli dengan man­tan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang diselidiki KPK.

Baca juga : Audrey Davis, Mantan Rekam Video Bercinta Diam-diam

Ade mengklaim memiliki cu­kup bukti untuk meningkatkan perkara ini tahap penyidikan. "Hasil gelar perkara bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan, belum menerima pemberitahuan menge­nai penyidikan baru ini.

Menurutnya, penyidikan Pasal 36 UU KPK merupakan ranah lembaga antirasuah. Kemudian, pertemuan Firli dengan Syahrul terjadi sebelum mantan Menteri Pertanian itu berstatus tersangka maupun saksi.

"Jadi, itu beranjak dari keke­liruan yang mendasar terkait pasal yang dituduhkan terhadap Pak Firli," ujar Ian saat dihubungi Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca juga : Sidang Kabinet di IKN Penuh Bunga, Presiden Bicara Investasi, Wapres Pimpin Doa

Ia menganggap kasus kedua ini terkesan dipaksakan lantaran se­belumnya tidak cukup syarat ma­teriil. "Dicari-cari lagi kesalahan Pak Firli. Itu ironi terkait dengan penegakan hukum," ujarnya.

Meski begitu, Ian menghargai dan mengapresiasi penegak hu­kum dalam penanganan perkara tersebut. Aparat seharusnya sesuai dengan koridor hukum, bukan ber­dasar kepentingan pihak tertentu.

"Pak SYL divonis 10 tahun penjara, Pak Firli harus jadi ter­sangka juga. Kan nggak boleh seperti itu. Kan harus beran­jak dari fakta-fakta hukum. Itu namanya zalim," ujar Ian.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pem­erasan terhadap Syahrul dan penerimaan gratifikasi. Firli pun ditetapkan sebagai tersangka Pasal 12 huruf e atau 12 B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Pemilihan Plt Ketum Golkar Diusahakan Tidak Voting

Berkas perkara ini sempat dilimpahkan ke kejaksaan. Na­mun, dikembalikan lantaran perlu dilengkapi.

"Kami pastikan tidak ada ken­dala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo. Dan kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," tandas Ade.

Kasus ini sedikit terkuak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam nota jawaban tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menge­mukakan kronologi perkara ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.