Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkinerja Baik
Bey Machmudin Raih Penghargaan Dari Kemendagri dan Tempo Media Group
Sabtu, 31 Agustus 2024 16:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meraih penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024, yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Tempo Media Group.
Plakat penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Bey Machmudin di The Tribata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Penghargaan ini diberikan kepada penjabat kepala daerah yang dinilai berkinerja baik.
Dewan juri yang terdiri dari unsur Kemendagri, Ombudsman, Tempo Media Group, praktisi hingga akademisi menilai kinerja para penjabat kepala daerah berdasarkan tiga aspek utama, yakni kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan ekonomi daerah.
Baca juga : 5 Pabrik Gula SGN Raih Penghargaan PTPN Group
Penilaian dilakukan dengan membagi wilayah menjadi tiga kelompok berdasarkan kemampuan fiskal, yakni fiskal tinggi, fiskal sedang, dan fiskal rendah.
Atas penilaian para ekspert tersebut, Bey Machmudin memenangkan penghargaan Penjabat Gubernur, Kategori Kesejahteraan Rakyat Fiskal Tinggi.
Selain Bey Machmudin, terdapat Penjabat Bupati/Wali Kota di Jabar yang juga meraih penghargaan, yakni Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kategori Kinerja Total, dan Kategori Ekonomi Daerah, Fiskal Tinggi.
Kemudian Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Kategori Ekonomi Daerah, Fiskal Sedang.
Baca juga : Terapkan SMK3 di Lingkungan Perusahaan, JIEP Raih Penghargaan Tertinggi Bendera Emas
Tito Karnavian menyampaikan bahwa penilaian para pejabat kepala daerah betul-betul dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai pihak.
"Karena tujuan kita adalah untuk melakukan, menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemerintahan yang baik," kata Tito Karnavian.
Tito menuturkan, berdasarkan Pasal 201 UU No 10/2016 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah hasil pilkada serentak nasional tahun 2024.
Baca juga : Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tantang Bobocabin Buka Wisata di Kuningan
"Penjabat kepala daerah mengisi kekosongan dengan lahirnya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, yang filosofinya adalah pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan secara serempak," ucapnya.
"Pertama kali sejarah bangsa kita terjadi pemilihan secara paralel antara pemerintahan di semua tingkatan mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota, yang selama ini tidak pernah semenjak reformasi," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya