Dark/Light Mode

Pengakuan Mantan Tahanan KPK

Selundupkan Uang Hingga Rp 320 Juta Ke Dalam Rutan

Selasa, 10 September 2024 06:10 WIB
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)
Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

 Sebelumnya 
Uang Info Sidak

Pada kesempatan ini, Firjan juga mengungkapkan adanya uang untuk mendapatkan infor­masi inspeksi mendadak atau sidak Besarannya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali info sidak.

Lantaran dapat bocoran info sidak, para tahanan bisa me­nyembunyikan barang-barang yang dilarang berada di rutan, salah satunya ponsel. “Kalau di Guntur kan area luarnya luas. (Disembunyikan) di sekitaran masjid,” ungkap Firjan.

Baca juga : Ria Andrews, 2022, Dinikahi Stefan William

Setelah ditunjuk menjadi kort­ing, Firjan dimintai uang bu­lanan untuk keperluan petugas rutan. Jumlahnya Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sekali menge­luarkan uang.

Firjan lalu menyebutkan secara rinci uang yang pernah diberikan kepada petugas rutan, yang men­jadi terdakwa sidang ini.

Menurutnya, jatah bulanan untuk para petugas rutan ini hanya meneruskan kebiasaan korting sebelumnya. Uang untuk petugas diambil dari uang kas.

Baca juga : Naik Hercules ke Vanimo, Paus Bawa 1 Ton Bansos

Ada juga pemberian uang ke­pada petugas rutan lainnya namu tidak rutin. Misalnya, uang untuk pulang kampung berkisar Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta. “Beberapa kali. Dia tiap bulan cuti pulang kampung,” beber Firjan.

Perkara ini menjerat 15 petu­gas rutan KPK yang berada di tiga lokasi. Mereka pun diadili dengan dakwaan melakukan pemesanan terhadap para tah­anan mencapai Rp 6,3 miliar.

Pada perkara ini, jaksa mem­batasi dakwaan hanya pada tindak pidana yang terjadi pada rentang waktu 2019 sampai 2023 di tiga rutan KPK.

Baca juga : Besok Jokowi Ngantor di IKN Lagi, Bandara Siap Didarati, Air Minum Siap Dijajal

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 10 September 2024 dengan judul Pengakuan Mantan Tahanan KPK, Selundupkan Uang Hingga Rp 320 Juta Ke Dalam Rutan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.