Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia
Jumat, 27 September 2024 15:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa bakti 2024-2029, di Jakarta, Jumat (27/9/2024). Pengukuhan dihadiri Pengurus DPP KAI periode 2024-2029 hadir antara lain Honorary Chairman Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Presidium Heru S Notonegoro, Diyah Sasanti R, Aldwin Rahadian, Pheo M Hutabarat, Umar Husin, Denny Indrayana, Rizal Haliman, Rukhi Santoso, dan Muh Israq Mahmud.
Bamsoet menuturkan, advokat adalah profesi penting dan sangat mulia dalam penegakan hukum dan keadilan. Keberadaan advokat menjembatani proses penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan hakiki.
Para advokat sejatinya tidak membela klien, baik mereka yang dipersepsikan sebagai yang bersalah, maupun mereka yang dipersepsikan sebagai korban. Tetapi membela asas kebenaran dan asas keadilan guna mencari jalan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat.
Baca juga : Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin Wujudkan Toleransi
Bamsoet menekankan, advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pemicu dari berbagai persoalan penyalahgunaan hukum yang terjadi hari-hari ini. Sebab, profesi advokat merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
“Para advokat inilah yang menjadikan masyarakat yang tidak paham tentang hukum berhak atas keadilan yang sama di mata hukum," ujar Bamsoet, usai pengikuhan.
Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, cita-cita bangsa Indonesia yang telah disampaikan Presiden Jokowi melalui misi Indonesia Maju 2045 akan menjadi pertaruhan di masa mendatang. Untuk mewujudkannya, peran advokat sangat vital guna terus memberikan peran advokasi dan perbaikan hukum, agar sistem peradilan di Indonesia lebih maju, lebih transparan, lebih murah dan lebih mudah.
Baca juga : Bantah KPPU, Pertamina Patra Niaga Tak Monopoli Avtur Di Indonesia
Dengan situasi ini, nantinya peran advokat akan berubah tidak sekedar mengatasi kasus per kasus. Tetapi, para advokat juga harus mampu menjadi adviser atau penasihat bagi masyarakat untuk memahami hukum yang penuh kepastian serta menjanjikan keadilan.
“Jangan jadikan hukum sebagai seni untuk membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar. Dan jangan jadikan politik sebagai seni untuk memungkinkan yang tidak mungkin, mentidakmungkinkan yang mungkin," pesan Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, tanpa peran advokat yang mumpuni, negara hukum akan menjadi arena yang cenderung berbahaya, karena mengabaikan hak-hak individu yang lemah dan minim akses terhadap literasi hukum. Hukum pun tidak boleh dibuat terlalu kaku, sehingga menghambat kemajuan-kemajuan. Namun, hukum juga harus memberikan batasan untuk melindungi hak-hak individu ataupun entitas badan hukum agar dapat menjalankan perannya dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Baca juga : Astrid Nadya Kembali Terpilih Sebagai Presiden Pemuda OIC Youth Indonesia
"Tentu kita menginginkan hukum di Indonesia mampu menjadi manifestasi dari sila kelima Pancasila, 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Sebuah semangat cita-cita nasional para founding fathers bangsa yang ingin kita capai bersama, yaitu terwujudnya Indonesia sebagai negara maju yang bermartabat dan di segani di tengah bangsa-bangsa dunia," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya