Dark/Light Mode

Kejagung Lelang Barang Rampasan

Tanah, Mobil Hingga Tekstil Laku Terjual Rp 46,9 Miliar

Senin, 30 September 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Selain itu, BPA dan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat melakukan lelang barang rampasan negara pada tanggal 18 dan 19 September 2024.

Lelang yang dilakukan pa­da 18 September 2024 terkait perkara Membantu Menerapkan Sistem Skema Piramida dalam Mendistribusikan Barang dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau perkara DNA PRO. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan Terpidana SR dan MA.

Untuk barang yang dilelang atas nama Terpidana SR berupa 11 mobil dan 3 motor yang laku terjual seharga Rp11,17 miliar dengan nilai limit Rp 8,17 mil­iar. Mengalami kenaikan harga sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga : Tengku Dewi, Suami Diciduk Kasus Narkoba

Sedang atas nama Terpidana MA berupa satu unit mobil Ford Mustang yang laku terjual seharga Rp 1,2 miliar dari nilai limit Rp 789,5 juta. Mengalami kenaikan harga sebesar Rp 418 juta.

Sementara lelang pada 19 September 2024 terkait perkara korupsi dengan nama Terpidana AW. Barang rampasan yang dile­lang berupa tujuh bidang tanah.

Namun, hanya satu bidang tanah seluas 856 meter persegi (m²) berdasarkan SHM Nomor 01500 di Jalan Wastu kencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang terjual. Aset itu laku Rp 12,78 miliar. Nilai limit ditetapkan Rp 12,32 miliar. Mengalami kenaikan harga Rp 462,5 juta.

Baca juga : Jokowi-Prabowo Berlayar Ke Dermaga Yang Sama

Sedangkan empat bidang tanah yang dijual satu paket dengan total seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823 di Jalan Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak ada yang menawar.

Begitupun dua bidang tanah berikut bangunan bengkel show­room seluas 1.439 m2 yang berlokasi di Jalan Inggit Garnasih Nomor 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak ada penawaran.

Harli mengatakan, hasil le­lang barang rampasan tersebut diharapkan dapat memaksimal­kan pemulihan keuangan negara maupun perekonomian negara.

Baca juga : Walkout Saat PM Israel Pidato Di PBB , Indonesia Banjir Pujian

“Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini.

Adapun hasil lelang barang rampasan perkara DNA Pro akan dikembalikan kepada korban. Hal ini sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 30 September 2024 dengan judul Kejagung Lelang Barang Rampasan, Tanah, Mobil Hingga Tekstil Laku Terjual Rp 46,9 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.