Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tanggapan Kemenag Atas Lima Rekomendasi Pansus Angket Haji
Senin, 30 September 2024 22:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pansus Angket Haji DPR membacakan hasil kerjanya di hadapan Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Ada lima rekomendasi yang dibacakan Ketua Pansus Haji Nusron Wahid.
Kelima rekomendasi itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat, penguatan peran lembaga pengawas internal Pemerintah, dan mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tak masalah dengan rekomendasi Pansus Haji DPR tersebut. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Juru Bicara Kemenag, Sunanto, di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Untuk revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam rekomendasi pertama, Sunanto menerangkan, sedari awal Kemenag sudah meminta agar ada revisi. “Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” terang pria yang akrab disapa Cak Nanto ini.
Dia mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran Pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.
“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.
Baca juga : Tingkatkan Kapasitas Fiskal, Mendagri Pacu Pemda Pakai Cara Kreatif
Contoh lainnya terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jamaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.
“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.
Mengenai rekomendasi kedua, Cak Nanto memastikan, sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. “Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan Undang-Undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen itu dari Kuota Haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.
Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama. Tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Tahun 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.
“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2 persen tidak sampai 8 persen. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.
Dia melanjutkan, Kemenag melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. “Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.
Baca juga : Nusron Bantah Diintervensi, Rekomendasi Pansus Haji Dibacakan Besok Lusa
Mengenai rekomendasi ketiga, Cak Nanti menyebut, sejalan dengan semangat Kemenag untuk melakukan penguatan pengawasan. “Kami sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kami sudah bentuk Satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.
Mengenai rekomendasi keempat, dia menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. “Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sedari awal, Kemenag juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji
Sedangkan mengenai rekomendasi kelima, Cak Nanto menegaskan, soal menteri, ini hak prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. “Faktanya, baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji," tandas Cak Nanto.
Di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lanjut Cak Nanto, banyak capaian yang diraih. Ditjen Bimas Islam mencatat, ada 1.364.937 catin (calon pengantin) yang memanfaatkan program nikah gratis di KUA. Ini tidak terlepas dari proses revitalisasi KUA yang selama ini dilakukan. Hingga saat ini, ada 1.206 KUA yang telah direvitalisasi.
Sampai September 2024, ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah mendapat sertipikat wakaf. Dengan aset wakaf yang aman, itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas. Prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan juga terus meningkat. Bahkan, ranking pertama perolehan medali Olimpiade Sains Nasional 2024 adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang di antara semua sekolah yang ada di Indonesia.
Baca juga : Pasca Gempa Kereta Whoosh Kembali Normal, Beroperasi 48 Perjalanan Per Hari
Dari 2021 hingga 2023, sebanyak 3.576 pesantren telah menerima manfaat dari Program Kemandirian Pesantren dalam berbagai bidang bisnis, di antaranya 832 toko, warung minimarket dan koperasi, 169 usaha laundry, 56 pengelolaan bidang food and beverages, 34 bisnis digital printing, dan ratusan jenis usaha lainnya. Anggaran yang telah digelontorkan pemerintah lebih dari Rp553 miliar yang telah terdistribusi pada ribuan lembaga pesantren pada seluruh provinsi di Indonesia.
Di bidang kehidupan keagamaan, Kemenag terus menghadirkan beragam layanan keagamaan secara digital dan inklusif untuk memudahkan akses umat. Ada Al-Quran braille dan isyarat, Dhammapada Braille, Alkitab Bahasa isyarat, dan Kitab Suci Upadesa (bagian dari Kitab Weda) isyarat.
Selain itu, tugas dan fungsi Kementerian Agama juga sudah dilaksanakan secara optimal. Indeks Kerukunan Umat Beragama mengalami peningkatan yang menjadi cerminan kualitas kerukunan dan toleransi umat beragama di Indonesia yang kian membaik. Selain itu, indeks layanan KUA juga mengalami peningkatan. “Hal ini menunjukkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat semakin baik," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya