Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nusron Bantah Diintervensi, Rekomendasi Pansus Haji Dibacakan Besok Lusa
Selasa, 24 September 2024 19:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Pansus Hak Angket Haji, Nusron Wahid membantah adanya intervensi dalam penetapan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji.
"Nggak ada intervensi itu," ujarnya singkat saat menanggapi spekulasi yang beredar.
Nusron menjelaskan bahwa perbedaan pandangan dalam penyebutan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan Pansus bukanlah hasil dari intervensi eksternal.
"Yang namanya Pansus itu kan 30 orang, masing-masing punya otak dan pemahaman berbeda. Kita cari titik temu, ambil yang mayoritas. Kalau ada 1-2 yang gak cocok, ya biasa. Tapi secara overall oke, nggak ada soal," jelasnya.
Baca juga : Rekomendasikan Produk Mitsubishi, Dapatkan Bonus Rp 1,5 Juta
Dia meminta publik bersabar hingga Kamis mendatang, saat hasil kesimpulan dan rekomendasi Pansus diumumkan secara resmi.
"Kita tunggu besok Kamis, nanti akan dibacakan," tambahnya.
Nusron juga menegaskan bahwa DPR dan APH adalah dua institusi yang berbeda, dengan fungsi masing-masing. DPR institusi politik, sementara APH adalah penegak hukum. Tidak bisa dicampur aduk.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa penegakan hukum memiliki tahapan yang harus diikuti.
Baca juga : Bola Yang Ditandatangi Paus Fransiskus Mau Disimpan Di Musem
"Pertama, adalah temuan itu dibutuhkan dari internal auditor atau APIP (Inspektorat). Nomor dua itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau BPK baru masuk ke sana, kecuali kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) bos, ini kan enggak OTT," tegasnya.
Menurut Nusron, APH akan berjalan independen tanpa tekanan, jika memang ada bukti kuat dan laporan dari masyarakat. Toh, antara DPR dan APH masing-masing punya logika SOP sendiri.
Menurutnya, hukum bicara soal fakta, bukan keputusan politik sebagaimana ranahnya DPR. "Kan ada pepatah mengatakan, 'In criminalibus probantiones bedent esse luce clariore'. Di dalam kriminal itu harus ada bukti-bukti yang terang'. Jadi mengatakan ini bukti pelanggaran, itu harus terang," tegasnya.
Karena itu, dia menegaskan, dalam persoalan Pansus Haji ini, DPR tidak bisa langsung mengatakan insitusi atau perorangan terbukti melanggar undang-undang. Sebab yang berhak mengatakan terbukti dan membuktikan itu adalah pengadilan.
Baca juga : Berikut Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Kaltim di Gelaran MTQ Nasional 2024
"Kalau diduga ada indikasi itu ya mungkin. Tapi kalau langsung minta bukti, terbukti, enggak mungkin. Karena tadi, In criminalibus probantiones bedent esse luce clariore. Itu asas hukum. Di dalam tindak kriminal, bukti-bukti itu menjadi penting dan bukti itu harus lebih kuat dan lebih terang daripada cahaya," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya