Dark/Light Mode

Pansus Haji DPR Singgung Pengangkatan Menteri, Pakar Sebut Offside

Selasa, 1 Oktober 2024 13:22 WIB
Suasana Wukuf di Padang Arafah dalam Haji 2024. (Foto: MCH 2024)
Suasana Wukuf di Padang Arafah dalam Haji 2024. (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR telah menyampaikan hasil kerjanya pada Sidang Paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Ada lima rekomendasi yang dibacakan, salah satunya mengharap Pemerintah mendatang mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Pakar hukum tata negara dari Universita Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, tergelitik dengan rekomendasi tersebut. Kata dia, seharusnya rekomendasi Pansus Haji DPR hanya menyangkut perbaikan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan haji serta tata kelolanya.

“Bukan menyangkut orang yang mengisi jabatan tertentu,” ucap Oce Madril, di Yogyakarta, Selasa (1/10/2024). 

Baca juga : 2 Menteri, 1 Wamen Mengundurkan Diri

Dia menilai, rekomendasi Pansus Haji DPR bermasalah dengan tiga alasan. Pertama, rekomendasi soal posisi Menteri Agama dalam pemerintahan mendatang bukanlah wewenang DPR. Menurut UUD 1945, pengisian jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam pengisian jabatan Menteri Agama, Presiden tidak dapat diintervensi sekalipun oleh Pansus. 

Menurut Oce, rekomendasi Pansus Haji tersebut offside. Terlihat ada kepentingan pihak tertentu untuk mengincar kursi Menteri Agama mendatang dengan memanfaatkan hasil Pansus.

“Kesannya, belum apa-apa, politisi yang tergabung dalam Pansus Haji sudah mencoba ‘mengancam’ Presiden mendatang terkait posisi Menteri Agama. Berikan keleluasaan pada Presiden mendatang, Pak Prabowo Subianto untuk menentukan Menteri Agama, tanpa diintervensi,” ucapnya.

Baca juga : DKPP Siap Tampung Semua Aduan Pelanggaran Etika Selama Pilkada

Kedua, seharusnya Pansus Haji DPR fokus saja pada persoalan kebijakan, regulasi, dan tata kelola penyelenggaraan haji supaya lebih baik di masa mendatang. Misalnya, Pansus mendorong untuk melakukan legislative review atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta meningkatkan pengawasan di lapangan. 

“Tim DPR kan ikut awasi pelaksanaan haji di lapangan, seharusnya Tim DPR ini harus lebih efektif,” sebutnya.

Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas hak angket dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah memberikan batasan hak angket, bahwa hasil hak angket harusnya berwujud rekomendasi dan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang. 

Baca juga : Sunanto: Kami Tak Lakukan Intervensi Apapun

Dengan demikian, kata dia, hasil Pansus Haji DPR harusnya mendorong perubahan dan perbaikan kebijakan penyelenggaraan haji, baik perbaikan dari sisi legislasi seperti revisi UU Haji maupun perbaikan manajemen pelaksanaan haji di lapangan. “Supaya pemerintah dapat benar-benar memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.