Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Real Madrid Vs Atletico Madrid, Derby Madrid Dan Saling Kudeta
- Red Sparks Kembali Menang, Megatron-Bukilic Mengaum
- Konjen RI Cape Town Dorong Pembangunan Rumah Adat Balla Lompoa
- Royal Brunei Airlines Kembali Terbang ke Balikpapan, Perkuat Hubungan RI-Brunei
- Tim Beach Indonesia Siap Ukir Prestasi Optimal Di SEAHF
Pengacara Krisna Murti Sabet Gelar Doktor Universitas Jayabaya
Selasa, 8 Oktober 2024 21:04 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pengacara Krishna Murti berhasil meraih gelar doktor di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur.
Memulai kuliah pada Maret 2021, pada akhirnya Oktober 2024 dinyatakan lulus S3. Krisna menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude.
“Semoga nanti dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna, di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Di tengah kesibukannya sebagai pengacara, Krisna berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum".
Disertasi ini membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional.
Baca juga : Pekan Olahraga Paralimpik, Jabar Optimistis Sabet Gelar Juara PON - Peparnas
Serta, mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.
Krisna menilai, sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Dengan catatan, harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.
Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggung jawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
Hal itu untuk mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.
Baca juga : Wamenaker Afriansyah Noor Raih Doktor Di Universitas Sriwijaya
"Setiap orang, baik itu terdakwa maupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna.
Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
"Seperti kasus Vina Cirebon. Kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," tegas Krisna.
Perlunya DPR dan Pemerintah melakukan amendemen KUHAP, terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang perlunya JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali.
Sehingga tidak seperti saat ini, yakni peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.
Baca juga : Menperin Terima Gelar Kehormatan dari Hiroshima University
Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan substantif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural.
Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Disertasi mantan pengacara Djoko Tjandra ini diuji oleh sembilan penguji. Yakni, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum; Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N; Dr. Yuhelson, S.H., M.H; Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H.
Kemudian, Dr. Kristiawanto, S.H., M.H; Dr. Atma Suganda, S.H., M.H; Prof. Dr. Agus Rono, S.H., M.H; Prof. Dr. Idzan Fautanu, S.H., M.H; dan Prof. Dr. Yuhelmansyah, S.H., M.H.
Hari ini, Krisna akan mengikuti sidang terbuka senat Universitas Jayabaya dalam rangka Dies Natalis ke-66, wisuda Strata Satu, Strata Dua, dan Strata Tiga tahun akademik 2023-2024. Wisuda digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya