Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pencalonan Karna Suwandi Tetap Sah, Cabup Situbondo Jadi Tersangka
Senin, 2 September 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Nasib buntung dialami Calon Bupati (Cabup) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), Karna Suswandi. Cabup dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karna Suswandi yang merupakan Bupati Situbondo petahana ditetapkan sebagaitersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021-2024
Nahasnya lagi, penetapan tersangka kepada Karna bertepatan dengan pendaftarannya sebagai Cabup Situbondo, Jawa Timur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo pada Selasa (27/8/2024).
Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Situbondo 2024 ini, Karna berpasangan dengan Khoirani, yang juga Wakil Bupati (Wabup) Situbondo sekarang ini.
Duet ini diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Yaitu, terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PAN, Perindo, PSI, Partai Gelora dan PBB.
Baca juga : Telan Banyak Korban, Ranjau Paku Teror Para Pengendara
Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno menegaskan, pendaftaran Karna Suswandi sebagai Calon Bupati (Bacabup) Situbondo tetap sah. Meskipun, katadia, saat ini Karna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Prinsipnya kita tetap berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang diatur di PKPU Nomor 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU 8 tahun 2024,” ujar Hadi dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Hadi menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tentang pilkada, cabup dan atau cawabup yang tersandung masalah hukum, dinyatakan gugur apabila kasus yang menjeratnya sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Selama belum inkrah, kata Hadi, proses pencalonan bacabup tersebut tetap sah dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan Pilbup Situbondo. Bahkan, kata dia, hingga proses pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Karna Suswandi bersama pasangannya Nyai Khoirani telah mendaftar ke KPU Situbondo pada 27 Agustus 2024,” terang Hadi.
Baca juga : Blaugrana Kokoh Di Kursi Puncak
Terpisah, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Situbondo terkait dengan Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri sebagai cabup dalam Pilbup Situbondo.
“Kalau memang itu boleh atau tidak, tentunya dikembalikan ke KPU sebagai lembaga yang akan menentukan status yang bersangkutan,” ujar Tessa dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Menurut Tessa, KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju di Pilbup Situbondo 2024. Sebab, persoalan hukum yang ditanganiKPK tidak masuk dalam ranah politik.
“Kami di KPK hanya melihat bahwa seseorang sudah jadi tersangka. Ya kita tidak melihat dia mau mendaftar atau segala macam itu. Ya terserah yang bersangkutan,” ujarnya.
Tessa menjelaskan, selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik. Yang pasti, kata dia, proses hukum terhadap Karna Suswandi akan tetap berjalan, sebagaimana proses aturan hukum yang berlaku.
Baca juga : Leo/Bagas Pecahkan Mitos Manusia Silver
Bagaimana tanggapan Karna Suswandi ? Dia enggan mengomentari statusnya yang sudah sebagai tersangka KPK.
Karna yang saat tes kesehatan menggunakan masker tak mau berkomentar. Dia hanya mengisyaratkan dengan tangan sebagai isyarat tidak mau memberikan komentar.
“Minta tolong mas ya, nanti ada waktunya,” pinta salah satu tim Karna yang ikut mendampingi saat tes kesehatan, Jumat (30/8/2024).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 2 September 2024 dengan judul Pencalonan Karna Suwandi Tetap Sah, Cabup Situbondo Jadi Tersangka
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya