Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid
Tersangka Diduga Lakukan Monopoli Dan Pengaturan Harga
Sabtu, 2 November 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Berikutnya pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga, yang kesepakatannya yakni barang yang dikirim 27 April 2020-7 Mei 2020 dengan harga Rp 366.850 per set dengan jumlah 503.500 set; barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294 ribu per set; dan sampai 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima 3.140.200 set APD.
Ghufron menyatakan, dalam konstruksi perkara tersebut, telah terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, PT EKI dan PT YS terlibat dalam mata rantai pengadaan APD tanpa memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).
Hal ini berlawanan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010, bahwa Penyalur Alat Kesehatan wajib memiliki IPAK yang diatur Kemenkes.
Lalu, kerja sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini berlawanan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang pada pokoknya melarang pengusaha secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran, sehingga terbentuk monopoli.
Baca juga : Amanda Manopo, Dapat Mawar Arya, Bilang I Love You
Selain itu, PT EKI dan PT PPM tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK. Sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak sesuai dengan surat edaran LKPP soal harga ditetapkan berdasarkan bukti kewajaran harga yang diberikan penyedia.
Terakhir, PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD, padahal tidak memiliki pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya.
“Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar,” ungkap Ghufron.
Ghufron merinci, nilai kerugian negara Rp 391,6 miliar dari total pembayaran bersih oleh Kemenkes ke PT PPM sejumlah Rp 711,2 miliar untuk 3.140.200 set APD. Kemudian dikurangi besaran biaya sebenarnya APD senilai Rp 391,5 miliar.
Baca juga : IKN Dilanjutkan, Tapi Tidak Secepat Dulu
Ghufron mengemukakan, pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka yakni melakukan monopoli dan mengatur harga.
KPK melakukan penahanan kepada AT untuk 20 hari ke depan hingga 20 November 2024. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC.
AT dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ditemui saat digiring ke rutan, AT tak mau berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Ia hanya menggelengkan kepala. Dia tak bersedia dimintai keterangan oleh para wartawan.
Baca juga : Dulu Luhut, Kini Hashim
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 2 November 2024 dengan judul Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid, Tersangka Diduga Lakukan Monopoli Dan Pengaturan Harga
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya