Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid

Tersangka Diduga Lakukan Monopoli Dan Pengaturan Harga

Sabtu, 2 November 2024 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan APD, Jumat (1/11/2024). (Foto: Mohammad Wahyudin /Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan APD, Jumat (1/11/2024). (Foto: Mohammad Wahyudin /Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Berikutnya pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang har­ga, yang kesepakatannya yakni barang yang dikirim 27 April 2020-7 Mei 2020 dengan harga Rp 366.850 per set dengan jumlah 503.500 set; barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294 ribu per set; dan sampai 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima 3.140.200 set APD.

Ghufron menyatakan, dalam konstruksi perkara tersebut, te­lah terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, PT EKI dan PT YS terlibat dalam mata rantai pengadaan APD tanpa memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).

Hal ini berlawanan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010, bahwa Penyalur Alat Kesehatan wajib memiliki IPAK yang diatur Kemenkes.

Lalu, kerja sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS dan para produsen APD merupakan prak­tik monopoli dan persaingan usa­ha tidak sehat. Hal ini berlawanan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang pada pokoknya melarang pengusaha secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran, sehingga terben­tuk monopoli.

Baca juga : Amanda Manopo, Dapat Mawar Arya, Bilang I Love You

Selain itu, PT EKI dan PT PPM tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK. Sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak se­suai dengan surat edaran LKPP soal harga ditetapkan berdasar­kan bukti kewajaran harga yang diberikan penyedia.

Terakhir, PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD, padahal tidak memiliki pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya.

“Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar,” ungkap Ghufron.

Ghufron merinci, nilai keru­gian negara Rp 391,6 miliar dari total pembayaran bersih oleh Kemenkes ke PT PPM sejumlah Rp 711,2 miliar untuk 3.140.200 set APD. Kemudian dikurangi besaran biaya sebenarnya APD senilai Rp 391,5 miliar.

Baca juga : IKN Dilanjutkan, Tapi Tidak Secepat Dulu

Ghufron mengemukakan, pelanggaran hukum yang dilaku­kan tersangka yakni melakukan monopoli dan mengatur harga.

KPK melakukan penahanan kepada AT untuk 20 hari ke de­pan hingga 20 November 2024. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC.

AT dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ditemui saat digiring ke rutan, AT tak mau berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Ia hanya menggelengkan kepala. Dia tak bersedia dimintai keterangan oleh para wartawan.

Baca juga : Dulu Luhut, Kini Hashim

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 2 November 2024 dengan judul Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid, Tersangka Diduga Lakukan Monopoli Dan Pengaturan Harga

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.