Dark/Light Mode

PAW Mendadak, Dua Anggota DPR Dari PKB Seret Cak Imin Ke Pengadilan

Selasa, 12 November 2024 21:54 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Tedy O Kroen/RM
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Tedy O Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, digugat oleh dua anggota DPR dari partainya sendiri gara-gara keputusan mendadak DPP PKB yang mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kedua anggota DPR tersebut adalah Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad). Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum kedua anggota DPR itu, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst untuk Achmad Ghufron Sirodj dan 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst untuk M. Irsyad Yusuf. 

"Sidang perdana akan berlangsung Rabu besok dan akan berlanjut pekan depan," kata Taufik, Selasa (12/11).

Baca juga : Di Depan Anggota Fraksi PKB Lampung-Jambi, Cucun: Jangan Kecewakan Rakyat!

Taufik menambahkan, PAW atas nama Ghufron dan Irsyad muncul secara tiba-tiba setelah keduanya resmi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 lalu.

"Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB,” lanjutnya.

Keputusan PAW ini berawal dari pemberhentian mereka sebagai kader PKB. Kemudian DPP PKB mengajukan penggantian mereka sebagai Caleg DPR RI Terpilih dari Dapil II Jatim dan Dapil IV Jawa Timur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Padahal, kata Taufik, Bawaslu telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU untuk melantik mereka sebagai anggota DPR. Menganulir keputusan KPU.

Baca juga : Anggota DPR PDIP Dapil Sumut Solid Menangkan Edy-Hasan

"Kami mempunyai keyakinan jika Cak Imin telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Menurutnya, pemberhentian kedua kader PKB tersebur bertentangan dengan AD/ART serta prinsip due process of law dan asas Audi Alteram Partem yang memberi hak bagi pihak yang bersangkutan untuk membela diri.

"Sehingga kami meminta kepada Pimpinan DPR untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR 2024-2029," tandasnya

Karena, berdasarkan Pasal 241 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, pergantian anggota partai di parlemen harus menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Baca juga : Update Harga Emas Antam Hari Ini: Meroket Lagi! Ini Detail Harga Buyback-nya

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.