Dark/Light Mode
Polisi Dan KPK Cari Cara
Tak Mudah Bawa Gubernur Bengkulu Ke Jakarta
Sebelumnya
“Dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, sekitar 3 jam dari lokasi. Ada proses saling kejar,” ungkap Asep.
Singkat cerita, kata dia, Rohidin akhirnya berhasil ditangkap tim KPK di Serangai, Bengkulu Utara, pada Sabtu malam pukul 20.30 WIB. Dari mobilnya, tim KPK turut mengamankan uang tunai Rp 370 juta. Kemudian, dia dibawa ke Polresta Bengkulu. Di sana, Rohidin diperiksa sampai pagi.
Asep mengatakan, alasan Rohidin dipakaikan baju Polantas karena alasan keamanan. Jangan sampai, kata Asep, di jalan diambil oleh para simpatisan Rohidin. “Yang paling dicari adalah pak RM,” ungkap Asep.
Baca juga : Sertifikasi Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Dia memastikan, Rohidin hanya mengenakan rompi Polantas saat keluar dari kerumunan. Saat diperiksa, dia mengenakan pakaian biasa. “Setelah itu sampai di sini (Gedung KPK), rekan-rekan liat, tidak menggunakan (Polantas) lagi,” tandas Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan, Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Selain Rohidin, komisi antirasuah juga mentersangkakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca alias Evriansyah (E).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan ekspose atau gelar perkara tadi sore, yang dihadiri dirinya dan dua pimpinan lain, yakni Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca juga : Mau Nyoblos Di Jakarta Harus Kantongi KTP DKI
Dia mengungkapkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. “Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” ungkapnya.
Dalam OTT itu, tim Satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Selanjutnya, KPK menjebloskan, Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024. [BYU/UMM]
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 26 November 2024 dengan judul Polisi Dan KPK Cari Cara, Tak Mudah Bawa Gubernur Bengkulu Ke Jakarta
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.