Dark/Light Mode

KPK: 36 Menteri dan 30 Wamen Sudah Lapor LHKPN

Rabu, 4 Desember 2024 15:07 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berdasarkan data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN), hingga Selasa (3/12/2024), dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, sebanyak 72 di antaranya sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Sisanya, 52, belum lapor.

“Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024).

Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024

Baca juga : Belum Dibentuk, Anggaran Wantimpres Sudah Disiapkan Kemensetneg

Budi merinci, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.

Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.

Selanjutnya, dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 orang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.

Baca juga : PKB Dukung Prabowo Pecat Menteri Yang Tak Sejalan

KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya.

“KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” ucap Budi.

KPK, lanjutnya, juga terbuka untuk membantu apabila dalam ada kendala dalam melakukan pengisian LHKPN.

Baca juga : Hari Kedua Retreat, Para Menteri Dan Wamen Dibekali Materi Ekonomi

“Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” tandas Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.