Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Harun Masiku Ternyata Tak Dicekal Sejak 2021
KPK: Statusnya Sudah DPO
Rabu, 18 Desember 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Buronan Harun Masiku ternyata tidak dicekal. Masa cekal tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu, telah berakhir sejak 13 Januari 2021.
Hal ini diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam.
“Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah,” kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa, 17 Desember 2024.
Hingga kini, menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan permohonan perpanjangan cekal terhadap mantan caleg PDIP tersebut.
Baca juga : Nadia Vega, Sudah Menjanda
“Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kami tidak dapat melakukan pencegahan,” ujar Godam.
Instansinya telah menyurati KPK pada 11 Desember 2024 menanyakan kembali status cekal Harun Masiku.
Walaupun Harun Masiku tidak dicekal, Godam memastikan Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap tersangka itu. Berdasarkan data perlintasan, tidak ditemukan nama Harun Masiku tidak bepergian keluar negeri.
Apa tanggapan KPK? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tidak perlu lagi mengajukan permohonan perpanjangan cekal terhadap Harun Masiku. Alasannya, Harun Masiku sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Sembako Rakyat Bebas Pajak
Informasi mengenai status DPO sudah disebar ke instansi terkait. Dengan status tersebut, Harun Masiku tidak bisa leluasa bepergian ke luar negeri. Apabila ia diketahui hendak meninggalkan Tanah Air, aparat Imigrasi akan melakukan pengamanan.
“Jadi, tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan,” ujar Tessa, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Untuk diketahui, KPK kembali menerbitkan DPO Harun Masiku. Surat DPO Nomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian isi surat DPO terbaru Harun Masiku.
Baca juga : Prabowo Urus Nataru Sebelum Ke Luar Negeri
“DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal, tahun 2020,” kata Tessa pada keterangan pers 6 Desember 2024.
KPK menampilkan empat foto terbaru Harun Masiku dalam surat DPO terbaru. Kemudian mencantumkan identitas Harun. Pria kelahiran Ujung Pandang pada 21 Maret 1971 itu, memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan tidak diketahui.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya