Dark/Light Mode

Sidang Perkara Komisi Agen Fiktif

Eks Direktur Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 38,2 Miliar

Jumat, 20 Desember 2024 06:10 WIB
Mantan Direktur Jasindo Sahata Lumban Tobing. (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Jasindo Sahata Lumban Tobing. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
PT MBS menerima pemba­yaran komisi agen dari Jasindo Cabang Semarang terkait penu­tupan asuransi sebuah koperasi simpan pinjam di Semarang sebesar Rp 3,3 miliar. Jatah PT MBS Rp 332,6 juta. Sedangkan Rp 3 miliar dikembalikan lagi ke Jasindo.

Sahata menerima Rp 115 juta dan satu unit handphone senilai Rp 17,9 juta. Sedangkan dana Rp 1,4 miliar dikuasai YTYP.

PT MBS menerima pembayaran komisi agen dari Jasindo Cabang Makassar terkait penutupan asuransi sejumlah perusahaan dan pihak tertanggung lainnya. Jumlahnya sebesar Rp 311 juta. PT MBS menerima jatah Rp 31 juta. Sedangkan sisanya Rp 279,9 juta disetorkan ke rekening bank atas nama YTYP.

Baca juga : Tyas Mirasih, Dipanggil Mama Oleh Anak Tezi

Menurut jaksa, Sahata menun­juk PT MBS sebagai mitra PT Jasindo padahal perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan agen resmi.

“Merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi pada kantor Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Padahal kegiatan penutupan jasa asuransi tersebut tidak per­nah dilakukan oleh PT MBS. Sehingga perbuatan itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga : KPK Amankan Dokumen di Ruangan Gubernur BI

Rinciannya, memperkaya Sahata sebesar Rp 525,4 juta, Toras Rp 7,6 miliar, AP Rp 23,5 miliar, MFR Rp 1,9 miliar, YTYP Rp 1,7 miliar, UT Rp 1,4 miliar, dan bank bank Rp 1,3 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangannegara atau perekono­mian negara sebesar Rp 38,2 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar jaksa.

Sahata dan Toras didakwa Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Lokasi Tambang untuk Muhammadiyah Belum Jelas

Usai mendengarkan dakwaan, Sahata menyatakan mengerti. Setelah berkonsultasi dengan pe­nasihat hukum, Sahata menyatakan tidak mengajukan kebera­tan atau eksepsi.

Sedangkan terdakwa Toras menyatakan tidak mengerti dakwaan. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Toras menyatakan bakal mengajukan eksepsi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.