Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Setia Untung Buka Pelatihan Mediator, Fokus Pada Restoratif Justice
Selasa, 21 Januari 2025 12:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sentra Keadilan Indonesia (SKI) menggelar pelatihan sertifikasi mediator profesional untuk mencetak tenaga ahli yang mampu menyelesaikan sengketa perdata dan pidana di luar pengadilan. Program ini terbuka bagi peserta dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi, menjadikannya solusi inklusif untuk memperluas akses keadilan.
Pengawas Sentra Keadilan Indonesia (SKI), Setia Untung Arimuladi, mengungkapkan pelatihan sertifikasi mediator yang digelar kali ini merupakan yang ketiga kalinya, bekerja sama dengan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT).
“Pelatihan ini bertujuan mencetak mediator bersertifikat yang profesional, sekaligus memberikan pemahaman baru terkait isu peradilan pidana modern dan reformasi hukum pidana. Selain itu, pelatihan juga mencakup penyelesaian sengketa di bidang administrasi dan perdata,” ujar Setia saat membuka pelatihan sertifikasi mediator secara daring di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Wakil Jaksa Agung periode 2020-2022 ini mengatakan, pelabuhan ini diharapkan menjadi landasan pertama dalam proyeksi menuju sistem peradilan pidana menggunakan pendekatan keadilan restoratif, sekaligus membuka wawasan bagi para mediator mengenai mediasi penal.
"Sentra Keadilan Indonesia juga menggagas pelatihan pertama yang dirancang dengan materi keadilan restoratif dan mediasi penal, sesuai dengan arah proyeksi kebijakan nasional RUU Keadilan Restoratif selain materi-materi lainnya yang memberikan pemahaman tentang teknik mediasi secara umum," tutur Untung.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Selasa 21 Januari Hadir Di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Pada pelatihan Batch 3 ini, diikuti 24 peserta dengan latar belakang pendidikan dan multi profesi, baik dari Kepolisian, advokat, paralegal, dokter, konsultan maupun pengusaha.
"Peserta akan ditangani oleh para trainer dan fasilitator handal, serta berpengalaman, sehingga bukan hanya memberikan materi, tetapi juga mendampingi peserta berdiskusi dan mengasah keterampilan," ucapnya.
Selain itu, kata Wakil Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), pelatihan tersebut merupakan pengembangan kompetensi, sehingga tidak hanya fokus pada pembelajaran kelas, tetapi lebih menekankan pada pembelajaran praktik dengan coaching, mentoring, dan e-learning.
"Ini artinya, pelatihan ini tidak hanya akan menggunakan penyampaian materi secara verbal, namun peserta dapat terus berpraktik dengan berperan sebagai mediator, sehingga diharapkan akan terbiasa dalam proses perundingan, sebagaimana layaknya seorang mediator yang sudah lama berpraktek," ungkapnya.
Senada dengan Setia Untung, Direktur Eksekutif IICT, Sri Mamudji menyampaikan bahwa dalam perkembangannya, mediasi juga diterapkan pada kasus pidana yang bersifat khusus.
Baca juga : Korban Kasus Robot Trading Net89 Sepakat Damai, Tempuh Restorative Justice
Bahkan di Indonesia berkembang menjadi Restorative Justice (RJ), sehingga sengketa pidana dapat diselesaikan dengan pendekatan mediasi.
"Pelatihan ini akan berlangsung sekitar sebulan. Para peserta akan diberikan berbagai materi dan cara menyelesaikan sengketa, baik perdata maupun pidana," ucapnya.
Selain itu, selama pelatihan juga akan mencoba menggabungkan berbagai kasus, baik perdata maupun pidana.
"Karena dalam Restorative Justice atau keadilan restoratif itu diutamakan kesejahteraan masyarakat di dalam penyelesaiannya. Begitu juga di dalam penyelesaian sengketa kasus perdata, tentunya mengenal win-win solusion," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mamudji juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Sentra Keadilan Indonesia yang telah mempercayakan pelatihan ini untuk ketiga kalinya pada Institute for Conflict Transformation.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Selasa 14 Januari Hadir Di Pizza Hut Komsen Jatiasih
"IICT merupakan lembaga pertama yang mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung untuk memberikan pelatihan sertifikasi mediator. Kami sudah mendapatkan akreditasi sejak tahun 2003, hingga tahu 2025 kami masih dipercaya yang memberikan pelatihan mediator," tandasnya.
Pelatihan mediator Batch 3 dilakukan mulai tanggal 21 Januari sampai 7 Februari 2025, dan diikuti 24 orang peserta.
Untuk diketahui, Sentra Keadilan Indonesia merupakan wadah para praktisi, akademisi dan profesional independen yang telah berdiri pada tanggal 14 Juni 2024.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, diharapkan akan semakin banyak mediator profesional yang dapat berkontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan adil. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya