Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2024 Naik Jadi 37, Duduki Ranking 99
Selasa, 11 Februari 2025 17:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan.
Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko menyatakan, IPK Indonesia naik 3 poin dari 2023.
Dari semula 34, menjadi 37. Skor itu menempatkan Indonesia di ranking 99 dari 180 negara, setelah sebelumnya pada 2023 menduduki peringkat 115.
Baca juga : Antara Politik Islam Dan Islam Politik (Bagian 2)
"CPI Indonesia berada di angka 37 dan rankingnya 99. Artinya apa, terjadi peningkatan. Ini menjadi catatan yang sangat penting,” ujar Wawan dalam siaran secara daring, Selasa (11/2/2025).
IPK mengukur risiko korupsi di sektor publik dan politik di suatu negara. Angka dirilis dengan skala 0, yang menandakan korupsi tertinggi, sampai 100 yang menandakan korupsi terendah.
Perolehan ini membuat Indonesia berada di posisi yang sama dengan Argentina, Ethiopia, Maroko, dan Lesotho.
Baca juga : Antara Politik Islam Dan Islam Politik (Bagian 1)
Wawan menyebut, mayoritas negara ASEAN mengalami penurunan. Vietnam, misalnya, turun satu poin, dari dari skor 41 ke 40.
Lalu, Thailand, turun satu poin dari 35 ke 34. Kemudian, Filipina turun dari skor 34 ke 33. Kamboja turun dari skor 22 ke 21. Terakhir, Myanmar turun dari skor 20 ke 16.
Sementara beberapa negara mengalami peningkatan. Laos, salah satunya, yang mengalami kenaikan 5 poin yang cukup drastis, dari skor 28 ke 33.
Baca juga : Menepati Janji kepada Non-Muslim
Kemudian Singapura, yang naik dari skor 83 ke 84. Selain itu, Timor Leste dari skor 43 ke 44, naik satu poin. Sementara Malaysia stagnan pada skor 50.
TII sebagai pelaksana penilaian IPK, menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran, yaitu penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam konflik kepentingan, efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, efisiensi birokrasi, meritokrasi dalam penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya