Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Diputus Hari Ini

Hasto Atau KPK, Siapa Yang Menang

Kamis, 13 Februari 2025 08:22 WIB
Suasana di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)
Suasana di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK telah mencapai tahap akhir. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusannya. Kira-kira siapa yang akan menang ya?

Sidang putusan praperadilan Hasto bakal dibacakan Hakim Djuyamto. Putusannya bakal jadi penentu nasib Hasto, apakah status tersangkanya sah atau tidak dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Baik KPK maupun Hasto sama-sama optimistis memenangkan praperadilan ini. Hal itu diutarakan setelah menyampaikan kesimpulan pada sidang kemarin, Rabu (12/2/2025).

Baca juga : Mau Relokasi Warga Gaza, Trump Dilawan China

Meski tidak membacakan isinya, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyatakan, keyakinannya bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum.

“Apa yang kami simpulkan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Iskandar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Iskandar meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka telah memenuhi syarat formil penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Ia pun sudah memaparkan beberapa poin penting dalam kesimpulannya, termasuk analisis fakta persidangan dan tanggapan terhadap bukti-bukti yang disampaikan pihak Hasto sebagai Pemohon.

Baca juga : Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp 60,64 Triliun

Ia juga mengomentari pendapat para ahli yang dihadirkan dalam sidang, apakah relevan atau tidak dengan pembuktian dan mendukung dalil yang disangkakan terhadap Hasto. “Kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” yakin Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar menegaskan praperadilan bertujuan menguji keabsahan bukti permulaan dalam memproses hukum seseorang, bukan membuktikan substansi perbuatan hukum yang dituduhkan. “Kalau masalah apakah alat bukti tadi kemudian bisa membuktikan perbuatan Pak Hasto, kan di perkara pokok. Intinya seperti itu,” tandasnya.

Di sisi lain, Hasto mengatakan, sebagai warga PDIP yang taat hukum siap menerima segala konsekuensi atas putusan hakim. “Semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Baca juga : Idrus Marham: Kami Tingkatkan Kualitas Dukungan

Meski begitu, politisi asal Yogyakarta ini meyakini bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Hal itu mengacu pada keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya. Menurutnya, dari fakta-fakta yang ditampilkan banyak kejadian yang bertentangan dengan KUHAP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.