Dark/Light Mode

Berkas Dikirim Ke Singapura Pekan Depan

KPK Lengkapi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

Minggu, 16 Februari 2025 07:15 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. (Foto: Dok.Tempo)
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. (Foto: Dok.Tempo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan kelengkapan berkas dokumen untuk pemulangan buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang diminta Pemerintah Singapura. Berkas tersebut bakal dikirimkan melalui pengantar dari Kementerian Hukum RI.

“Harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya. Infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa berkas itu akan dikirimkan,” sebut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025) malam.

Tessa tak merinci dokumen-dokumen dimaksud yang dimintakan Pemerintah Singapura. Namun, dia mengatakan, salah sa­tunya pernyataan dari Indonesia yang memastikan bakal melaku­kan penuntutan terhadap Paulus Tanon dalam perkara hukumnya, jika nanti diekstradisi.

Baca juga : BTN Gaet Developer,Desainer & Inovator

“Termasuk soal perbedaan sistem hukum. Di Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menya­takan bahwa seseorang dituntut tentunya setelah ada P21 (berkas lengkap) ya dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Karenanya, diperlukan kerja sama antar kementerian dan instansi maupun lembaga. Baik KPK, Kemenkum, Kejaksaan, juga Polri melengkapi berkas-berkas terkait itu.

“Kita mencari kesamaannya di situ,” imbuh Jubir berlatar belakang penyidik Polri ini.

Baca juga : Efisiensi Dongkrak Kinerja Birokrasi & Layanan Publik

“Intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh Singapura. Karena mereka, dalam hal ini su­dah melakukan tindakan pro jus­tisia. Dalam hal ini menangkap provisional arrest (penangkapan sementara) kepada saudara PT,” kata Tessa.

Diketahui, buron Paulus Tanos menggugat provisional arrest kepada pengadilan Singapura. Kemungkinan dia bisa lepas dari proses ekstradisi yang tengah diupayakan Indonesia.

Hal ini terjadi jika Tannos memenangkan gugatannya di pengadilan Singapura. Juga bila masa penahanan sementara yang dijalaninya telah habis.

Baca juga : Waspada, Kasus DBD Meningkat Di Jakarta

Ahli Hubungan Internasional Dinna Prapto Raharja mengata­kan, penahanan sementara terhadap Tannos harus dihentikan setelah melewati 45 hari sejak tanggal penahanan.

Demikian halnya jika per­mintaan ekstradisi dan dokumen pendukungnya belum diteri­ma, maka seorang buron dapat dilepaskan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.