Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkas Dikirim Ke Singapura Pekan Depan
KPK Lengkapi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
Minggu, 16 Februari 2025 07:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan kelengkapan berkas dokumen untuk pemulangan buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang diminta Pemerintah Singapura. Berkas tersebut bakal dikirimkan melalui pengantar dari Kementerian Hukum RI.
“Harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya. Infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa berkas itu akan dikirimkan,” sebut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025) malam.
Tessa tak merinci dokumen-dokumen dimaksud yang dimintakan Pemerintah Singapura. Namun, dia mengatakan, salah satunya pernyataan dari Indonesia yang memastikan bakal melakukan penuntutan terhadap Paulus Tanon dalam perkara hukumnya, jika nanti diekstradisi.
Baca juga : BTN Gaet Developer,Desainer & Inovator
“Termasuk soal perbedaan sistem hukum. Di Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang dituntut tentunya setelah ada P21 (berkas lengkap) ya dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Karenanya, diperlukan kerja sama antar kementerian dan instansi maupun lembaga. Baik KPK, Kemenkum, Kejaksaan, juga Polri melengkapi berkas-berkas terkait itu.
“Kita mencari kesamaannya di situ,” imbuh Jubir berlatar belakang penyidik Polri ini.
Baca juga : Efisiensi Dongkrak Kinerja Birokrasi & Layanan Publik
“Intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh Singapura. Karena mereka, dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justisia. Dalam hal ini menangkap provisional arrest (penangkapan sementara) kepada saudara PT,” kata Tessa.
Diketahui, buron Paulus Tanos menggugat provisional arrest kepada pengadilan Singapura. Kemungkinan dia bisa lepas dari proses ekstradisi yang tengah diupayakan Indonesia.
Hal ini terjadi jika Tannos memenangkan gugatannya di pengadilan Singapura. Juga bila masa penahanan sementara yang dijalaninya telah habis.
Baca juga : Waspada, Kasus DBD Meningkat Di Jakarta
Ahli Hubungan Internasional Dinna Prapto Raharja mengatakan, penahanan sementara terhadap Tannos harus dihentikan setelah melewati 45 hari sejak tanggal penahanan.
Demikian halnya jika permintaan ekstradisi dan dokumen pendukungnya belum diterima, maka seorang buron dapat dilepaskan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya