Dark/Light Mode

KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

Rabu, 19 Februari 2025 17:29 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkab) Semarang.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 19 Februari, Cek Di Sini Lokasinya

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Ibnu menjelaskan, selama menjabat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, terjerat tiga dugaan rasuah.

Baca juga : DPR Menyambut Baik Pos Bantuan Hukum

Ketiganya yakni, menerima fee dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

Keduanya juga terlibat pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan meminta uang ke Bapenda Kota Semarang. 

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 18 Februari, Cek Di Sini Lokasinya

Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.