Dark/Light Mode

Sidang Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Erintuah Cerita Pernah Dilobi Saat Ditahan Kejagung

Kamis, 27 Februari 2025 07:15 WIB
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur menjadi saksi sidang perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa juga menjadi terdakwa perkara yang sama, namun disidangkan terpisah. (Foto: Istimewa)
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur menjadi saksi sidang perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa juga menjadi terdakwa perkara yang sama, namun disidangkan terpisah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Lisa Rachmat pernah beberapa kali menemui hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik setelah mereka ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung.

Lisa melobi Erintuah agar mengikuti skenarionya jika nanti diperiksa penyidik Gedung Bundar terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.

Hal ini diungkap Erintuah menanggapi kesaksian Lisa pada sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Erintuah membeberkan, Lisa bersama penasihat hukumnya pernah menemuinya di ruang pemeriksaan dan rutan Kejaksaan Agung.

Baca juga : Mandiri & Mind ID Dukung Danantara Kerek Ekonomi

Saat itu, Erintuah juga didampingi penasihat hukum. “Dia (Lisa) meminta agar menyelaras­kan keterangan,” tutur Erintuah.

Namun, Erintuah menolak mengikuti skenario Lisa. Ia me­nilai, pengacara Ronald Tannur itu banyak rekayasa dan berbohong.

Sebelumnya, Lisa membantah pernah memberikan suap kepada hakim PN Surabaya agar mem­vonis bebas Ronald Tannur.

Ia berdalih terpaksa mengaku memberi suap lantaran ditekan penyidik Kejaksaan Agung. “Keterangan ini saya ngarang. Karena saya takut banyak saya digerombolin, dan saya ditekan untuk mengaku. Bahkan saya mau dilistrik,” kata Lisa.

Baca juga : Mendag Patok Transaksi Ratusan Triliun Rupiah

Lisa membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) no­mor 40 hasil pemeriksaannya pa­da 11 November 2024 mengenai penyerahan uang 150 ribu dolar Singapura kepada Erintuah.

Sementara dalam BAP nomor 39, Lisa menerangkan ia bertemu dengan Erintuah di gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang sebelum putusan ka­sus Ronald Tannur pada 13 Juli 2024. Di tempat ini, Lisa me­nyampaikan telah menyiapkan uang 150 ribu dolar Singapura. Erintuah meminta tambahan 50 ribu dolar Singapura lagi.

Dalam BAP nomor 40, Lisa menerangkan proses penyerahan uang tersebut. Persisnya pada 25 Juli 2024 atau sehari setelah Ronald Tannur divonis bebas. Penyerahan uang dilakukan di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya pada malam hari.

Setelah dikontak Erintuah, esoknya Lisa bertolak ke kantornya di Jalan Kendal Sari, Surabaya. Dari Bandara, ia men­gendarai taksi untuk mengambil uang yang dijanjikan.

Baca juga : Bang Doel: Sistem TOD Bermanfaat Bagi Warga

Ia dan Erintuah sepakat ber­temu di Jalan Darmo dekat gerai HokBen. Jika sudah sampai, taksi yang ditumpangi Lisa bakal menyalakan lampu sein.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.