Dark/Light Mode

Sidang Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Erintuah Cerita Pernah Dilobi Saat Ditahan Kejagung

Kamis, 27 Februari 2025 07:15 WIB
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur menjadi saksi sidang perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa juga menjadi terdakwa perkara yang sama, namun disidangkan terpisah. (Foto: Istimewa)
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur menjadi saksi sidang perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa juga menjadi terdakwa perkara yang sama, namun disidangkan terpisah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pada Juni 2024, Lisa men­gontak Erintuah meminta ber­temu. Mereka pun bertemu di Semarang. Di tempat inilah terjadi penyerahan uang 140 ribu dolar Singapura.

“Dia katakan, ‘bebas kan, Pak?’. Saya bilang, ‘sesuai musyawarah kami, ini bebas’,” tutur Erintuah yang menjadi terdakwa sidang.

Menurut Erintuah, majelis hakim telah bermusyawarah set­elah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa. Ketiganya sepakat menjatuhkan putusan bebas.

Baca juga : Mandiri & Mind ID Dukung Danantara Kerek Ekonomi

Setelah kembali ke PN Surabaya, Erintuah membagi-bagikan uang 140 ribu dolar Singapura di ruangan Mangapul. Rinciannya, 30 ribu disisihkan untuk jatah Ketua PN dan panitera pengganti, sisanya 110 ribu dibagi bertiga; 38 ribu untuknya dan masing-masing hakim anggota 36 ribu.

“Uang itu sudah kita kembalikan kepada penyidik. Termasuk uang yang 48 ribu dolar Singapura dan 30 ribu dolar Singapura sudah kembalikan semua,” ujar Erintuah yang menjadi terdakwa perkara rasuah ini.

Terdakwa lainnya yakni hakim Mangapul menyampaikan, uang yang diterimanya di Apartemen Gunawangsa telah ia kembalikan kepada orang suruhan Lisa.

Baca juga : Mendag Patok Transaksi Ratusan Triliun Rupiah

“Terakhir tentang apa yang disampaikan Erintuah dan ada juga penyerahan (uang) dari Pak Erintuah, sudah dikembalikan di persidangan oleh istri saya,” katanya.

Adapun terdakwa hakim Heru Hanindyo membantah pernah bertemu Lisa secara khusus. Menurutnya, pertemuan yang terjadi di lorong PN Surabaya hanya sebatas berpapasan dan tidak membicarakan kasus Ronald Tannur.

Dia juga keberatan namanya yang ditulis Lisa dalam catatan pemberian uang. “Saksi Lisa menerangkan bahwa nama itu hanya catatannya, dan tidak ada kaitannya dengan jumlah uang,” ujarnya.

Baca juga : Bang Doel: Sistem TOD Bermanfaat Bagi Warga

Meski dibantah ketiga ter­dakwa, Lisa bersikukuh pada keterangan di persidangan ini.

Pada sidang ini, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap dari Lisa agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Kasus rasuah dibongkar Kejaksaan Agung lewat operasi tangkap tangan. Penyidik mencokok ketiga hakim dan Lisa. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.