Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menundan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pengemplang kredit Bank Mayapada, Ted Sioeng.
Penundaan dilakukan hingga Senin (10/3/2025), lantaran Ted tidak dapat hadir karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky mengungkapkan, satu hari menjelang pembacaan putusan, Ted mengeluh nyeri dada dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit.
"Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut," ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang 05 PN Jaksel, Rabu (5/3/2025) sore.
Padahal, menurut Jaksa, berdasarkan rekomendasi tim dokter, Ted masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.
Baca juga : Puasa Menggunjing Di Media Sosial
"Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online," kata Pompy.
Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo lantas melihat kondisi Ted melalui Zoom, yang ditampilkan di layar televisi ruang sidang.
Dari tayangan tersebut, Ted tampak meringkuk lemas di atas kasur, berselimut, dan kesulitan berkomunikasi.
Melihat kondisi itu, Hakim Fitrah berdiskusi dengan hakim lainnya sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin (10/3/2025).
"Kita semua sudah menyaksikan (via Zoom). Beliau (Ted) sedang dirawat, jadi dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin," ujar Hakim Fitrah.
Baca juga : Kartu Kredit UOB Mejeng Di Badan Pesawat Garuda Indonesia
Sementara itu, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menduga Ted sengaja pura-pura sakit sehingga sidang pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Padahal, kata Tony, tim dokter yang telah mengecek kondisi Ted menyatakan, terdakwa masih bisa ikut sidang secara daring.
"Penundaan karena sakit hanya alasan dari Terdakwa untuk menunda putusan saja karena berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Adyaksa Terdakwa hari ini dalam keadaan sehat walafiat," ujar Tony usai sidang.
Tony menduga, Ted pura-pura sakit agar Majelis Hakim PN Jaksel iba melihat kondisinya dan dapat mengurangi hukuman terdakwa kasus penipuan itu.
"Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa dirubah padahal majelis hakim terlihat sudah ada putusan yg siap dibacakan pada hari ini," ucap Tony.
Baca juga : Tanggapi Putusan MK, Yandri Bantah Pengaruhi Kemenangan Istri Di Pilkada Serang
Sebagai informasi, Ted Sieong dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Jaksa meyakini bahwa Ted terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.
Ted dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Ted Sieong diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice.
Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian di RRC dan selanjutnya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional Polri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya