Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkas Perkara Diangkut Pakai Troli
KPK Kerahkan 12 Jaksa Tangani Sidang Hasto
Sabtu, 8 Maret 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Untuk diketahui, Hasto menjadi tersangka kasus suap PAW Harun Masiku (masih buron) dan tersangka merintangi penyidikan.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka tersebut. Gugatan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedianya sidang perdana digelar pada Senin, 3 Maret 2025. Namun pihak KPK tidak datang. Komisi antirasuah meminta penundaan sidangdengan alasan masih menyiapkan materi.
Baca juga : Tarif Tiket Pesawat Lebih Murah, Ekonomi Bergairah
Di tengah proses praperadilan ini, KPK melimpahkan perkara Hasto ke jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini menuai protes dari tim pengacara Hasto.
Apalagi, KPK dianggap menolak memeriksa saksi ahli yang disodorkan pihak Hasto untuk dicantumkan dalam berkas perkara.
KPK mempersilakan pihak Hasto menghadirkan saksi ahli itu dipersidangkan nanti.
Baca juga : Rosan Kerek Investasi Dan Program Hilirisasi
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun, ditolak.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai gugatan Hasto tidak jelas. Hakim menyarankan gugatan praperadilan dibuat terpisah lantaran Hasto menjadi tersangka dua perkara.
Pada 17 Februari 2025, tim pengacara Hasto mendaftarkan dua gugatan praperadilan terhadap KPK—sebagaimana saran hakim.
Baca juga : Warga Eks Kampung Bayam Happy Ending
Gugatan praperadilan terancam gugur, jika perkara Hasto keburu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya