Dark/Light Mode

Berkas Perkara Diangkut Pakai Troli

KPK Kerahkan 12 Jaksa Tangani Sidang Hasto

Sabtu, 8 Maret 2025 07:15 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, Hasto men­jadi tersangka kasus suap PAW Harun Masiku (masih buron) dan tersangka merintangi pe­nyidikan.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka tersebut. Gugatan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedianya sidang perdana di­gelar pada Senin, 3 Maret 2025. Namun pihak KPK tidak datang. Komisi antirasuah meminta penundaan sidangdengan alasan masih menyiapkan materi.

Baca juga : Tarif Tiket Pesawat Lebih Murah, Ekonomi Bergairah

Di tengah proses praperadilan ini, KPK melimpahkan perkara Hasto ke jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini menuai protes dari tim pengacara Hasto.

Apalagi, KPK dianggap me­nolak memeriksa saksi ahli yang disodorkan pihak Hasto untuk dicantumkan dalam ber­kas perkara.

KPK mempersilakan pihak Hasto menghadirkan saksi ahli itu dipersidangkan nanti.

Baca juga : Rosan Kerek Investasi Dan Program Hilirisasi

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun, ditolak.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai gugatan Hasto tidak jelas. Hakim me­nyarankan gugatan praperadilan dibuat terpisah lantaran Hasto menjadi tersangka dua perkara.

Pada 17 Februari 2025, tim pengacara Hasto mendaftarkan dua gugatan praperadilan terha­dap KPK—sebagaimana saran hakim.

Baca juga : Warga Eks Kampung Bayam Happy Ending

Gugatan praperadilan terancam gugur, jika perkara Hasto ke­buru disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.