Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah kantor Bank Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB, di Jalan Naripan, Braga, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Benar, pada hari ini penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan pada salah satu bank BUMD milik Pemprov Jawa Barat dan Banten,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan. Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Kang Emil, di Bandung, Senin (10/3/2025).
Baca juga : Panggil Mantan Bos Petral, Geledah Rumah Kang Emil, KPK Sedang On Fire
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan kasus rasuah tersebut.
Dia menyebut, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/3/2025).
Baca juga : Tingkatkan Kualitas Kesehatan, FKUI Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini.
Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.
"Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya