Dark/Light Mode

Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Baleno

Sabtu, 22 Februari 2025 16:31 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor PT. SMB milik H Alim Ali pada Rabu, (19/2/2025). (Foto: Kejari Muba)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor PT. SMB milik H Alim Ali pada Rabu, (19/2/2025). (Foto: Kejari Muba)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor PT. SMB milik H Alim Ali pada Rabu, (19/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) tahun 2024.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor PT. SMB di Jalan M Isa No. 3 Palembang dan kantor PT. SMB di Musi Banyuasin. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riadi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol,” ujar Vanny, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Baca juga : DPD Siap Berkolaborasi Bersama Bangun Daerah

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundelan dokumen survei, dan berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

“Dokumen yang kami amankan ini diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaan tanah untuk proyek tol dan berpotensi merugikan negara,” jelas Vanny.

Kajari Muba Roy Riadi menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan PT. SMB dalam praktik mafia tanah. “Perusahaan ini diduga mengeklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk mendapatkan keuntungan dari uang negara,” tegas Roy.

Langkah Kejari Muba dalam mengusut dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pembebasan lahan proyek Jalan Tol Betung-Timphoni Jambi (Baleno) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Baca juga : Jangan Sok Berkuasa Jangan Tutupi Kesalahan

Ketua Umum DPP Gerakan Pembaharu Pemuda Sumatra Selatan (Garuda Sumsel), Jhon Kenedy, menyampaikan dukungannya atas kinerja Kejari Muba dalam membongkar dugaan mafia tanah yang melibatkan PT. SMB.

“Kami mendesak agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh hingga tuntas. Jangan sampai terkesan sebagai pencitraan atau pesanan pihak tertentu,” ujar Kenedy.

Selain itu, Kenedy juga menyoroti dugaan kasus serupa yang melibatkan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB), yang masih satu grup dengan PT. SMB.

“Pola penguasaan lahan yang dilakukan juga patut dicurigai karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Baca juga : Suri Nusantara Jaya Perkuat Sinergi Tingkatkan Kontribusi Bagi Negeri

Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel, Fadrianto, turut memberikan apresiasi atas tindakan Kejari Muba dalam mengusut dugaan KKN dalam pembebasan lahan proyek tol Baleno.

“Kami mendukung penuh upaya ini untuk mengungkap kasus hingga tuntas, terutama dalam hal kerugian negara akibat manipulasi tanah dan penguasaan lahan yang mendapat ganti rugi tidak sah,” kata Fadrianto.

Sebagai bentuk dukungan, JAKOR Sumsel berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat guna mendesak Kejari Muba untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam praktik KKN tersebut.

“Aksi ini bertujuan untuk mendukung Kejari Muba dalam mengusut tuntas kasus ini, terutama yang melibatkan oknum pejabat di Musi Banyuasin,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.