Dark/Light Mode

Revisi UU TNI Disahkan, Publik Diminta Tetap Tenang

Kamis, 20 Maret 2025 22:55 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan pandangan Akhir Pemerintah terkait pengesahan RUU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan pandangan Akhir Pemerintah terkait pengesahan RUU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang tentang TNI menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Kamis (20/3/2025). Sekjen Kolaborasi Patriot Indonesia (Kopi) Urai Zulhendri memita publik tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mengedepankan aksi kekerasan dalam menyikapi keputusan politik tersebut.

Urai mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau masyarakat sipil dalam menyikapi proses legislasi RUU TNI. Gerakan mahasiswa dinilai perlu dilandasi integritas intelektual, argumentasi rasional, bukan dengan cara-cara destruktif yang memprovokasi kekerasan. 

Baca juga : Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Menurutnya, aksi-aksi anarkis seperti pengrusakan properti, penghadangan jalan, atau provokasi terhadap aparat keamanan tidak hanya merusak martabat gerakan mahasiswa. Hal itu mengaburkan substansi perjuangan yang seharusnya berbasis data, analisis kritis, dan dialog konstruktif. 

"Kami mengingatkan, provokasi kekerasan bukanlah jalan untuk memenangkan aspirasi. Jika cara-cara seperti ini terus dipaksakan, kami khawatir akan memantik reaksi negatif dari masyarakat yang menghendaki ketertiban, termasuk dari pihak-pihak yang selama ini mendukung proses demokrasi," kata Urai, dalam pernyataan yang diterima redaksi, Kamis (20/3). 

Baca juga : Koalisi Dan Oposisi Satu Barisan

Urai berharap, semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan substantif merespons polemik Revisi UU TNI. "Gerakan mahasiswa harus kembali menjadi garda terdepan yang memastikan proses legislasi benar-benar aspiratif, transparan, dan bebas dari kepentingan sepihak," jelasnya. 

"Kami menolak keras upaya segelintir pihak yang sengaja menciptakan konflik fisik dengan aparat hanya untuk mencari pembenaran narasi kebangkitan dwifungsi TNI. Proses legislasi yang berjalan telah mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, sesuai prinsip reformasi demokrasi," lanjutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.