Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sepakati Pasal-pasal Krusial, RUU TNI Dibahas Di Hotel Bintang 5
Minggu, 16 Maret 2025 08:05 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah pasal krusial pada Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI. Di antaranya tentang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Kesepakatan itu diputuskan usai Pemerintah dan DPR melaksanakan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Rapat di hotel bintang 5 itu dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Utut memimpin rapat untuk membahas dua topik utama yang sebelumnya mendapat atensi dari masyarakat. Topik pertama tentang status prajurit TNI aktif apabila mendapat penugasan di kementerian/lembaga.
Baca juga : Febri Diansyah: Saya Hormati Masukan Dari Para Sahabat
Sedangkan topik kedua mengenai Pasal 47 Undang-Undang TNI yang menyebutkan ada 10 lembaga atau kementerian yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, tapi dengan catatan harus dilaksanakan secara selektif.
Setelah mendengarkan paparan Pemerintah dan tanggapan DPR, akhirnya kedua lembaga negara itu menyepakati pasal yang berisikan tentang status prajurit TNI aktif apabila mendapat penugasan di kementerian/lembaga. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat lanjutan di hotel yang sama pada Sabtu (15/3/2025).
Menurut Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, lembaganya dan Pemerintah sepakat memperluas penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Kata dia, dari semula yang dibolehkan hanya 15 lembaga negara, kemudian diperluas menjadi 16.
Baca juga : Yudi Purnomo: Saya Sungguh Kecewa Dan Menyayangkan
Artinya, terdapat penambahan satu lembaga lagi yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.
“Satu adalah badan perbatasan (Badan Nasional Pengelola Perbatasan),” kata TB Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI.
Politisi PDIP itu mengungkapkan, pertimbangan utama Pemerintah dan DPR memasukkan BNPP karena perbatasan merupakan daerah rawan sehingga harus ada peran TNI.
Baca juga : KLH Dorong Kampus Ikut Kelola Sampah
Selain itu, TB Hasanuddin menekankan, prajurit TNI aktif yang diperbantukan di selain 16 kementerian/lembaga harus mengundurkan diri. “Jadi kalau itu sudah final,” tegas politisi berlatarbelakang prajurit TNI itu.
Sementara, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, selain lingkup kementerian/lembaga yang boleh dijabat TNI aktif, bahasan juga mengarah pada kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI serta usia masa pensiun prajurit.
“Jadi ada tiga klaster, nggak ada yang lain,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya