Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pakar: Pengusutan TPPU Zarof Ricar Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Jumat, 2 Mei 2025 16:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad melihat langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan membuka jalan bagi pengungkapan mafia peradilan, dari temuan uang dan emas yang bernilai hampir Rp 1 triliun.
"Penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU salah satu jalan untuk mengetahui sumber keuangan dari mana (pemberi suap), dialirkan kemana (penerima suap). Instrumen normatifnya ya masih seperti itu," kata Suparji, di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Langkah ini, kata Suparji, merupakan paling progresif Kejagung untuk bisa membongkar mafia peradilan. Hal ini karena keberadaan UU Perampasan Aset belum disahkan DPR dan pemerintah.
Baca juga : Bamsoet: Perayaan Hari Buruh Harus Jadi Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
"Jadi penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU memiliki urgensi mengetahui sumber keuangan (suap), terus bagaimana cara mendapatkannya, kemudian juga bisa mengetahui keterlibatan pihak lain," tuturnya.
Kasus Zarof Ricar, kata Suparji, menjadi tantangan DPR dan pemerintah untuk mempercepat UU Perampasan Aset.
Sehingga, bisa menjadi instrumen untuk mempertanggung jawabkan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum.
Baca juga : Waketum MUI Dukung Kejagung Terus Bongkar Mafia Peradilan
Suparji menjelaskan, pada saat penggeledahan sudah ditemukan uang dan dokumen perkara yang diduga hendak diatur saat persidangan, Kejagung tidak bisa hanya menyadarkan pada temuan ini saja.
"Ini bukti awal bisa saja dilakukan (penyidikan), tetapi akan menjadi lebih kuat jika ada pembuktian yang lain. Supaya bukti materiilnya terang benderang," jelasnya.
Adapun, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU. Penetapan Zarof sebagai tersangka ini merupakan langkah Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap Rp 951 triliun dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya