Dark/Light Mode

Pakar Tak Keberatan Pasal Operasi Militer Selain Perang Masuk RUU TNI

Senin, 17 Maret 2025 15:46 WIB
Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional Jakarta Slamet Ginting. Foto: Istimewa
Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional Jakarta Slamet Ginting. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional Jakarta Slamet Ginting menyoroti sejumlah pasal krusial Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Slamet mengungkapkan tak keberatan munculnya Pasal 7 ayat (2) yang mengatur kewenangan dalam operasi militer selain perang.

"Perlu ditambahkan satu pasal yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengambil tindakan dalam situasi darurat yang tidak diatur secara rinci dalam undang-undang," kata Slamet, dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Baca juga : Cara Mudah Tukar Uang Lebaran 2025 Dan Jadwal Penukaran Di BI Maupun Perbankan

Pemerintah dan DPR juga telah bersepakat mengubah batas usia pensiun prajurit TNI dari sebelumnya 53 tahun, kemudian diperpanjang secara berjenjang.

"Usia pensiun militer aktif wajar seperti militer di negara lain hingga 60 tahun, untuk Perwira Tinggi (Pati) bisa mencapai 62-65 tahun," ujar Slamet.

Selain itu, Slamet juga menanggapi polemik status TNI aktif yang menjabat pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga (K/L).

Baca juga : Jakarta Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca Guna Kurangi Curah Hujan

Slamet mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya yang dirotasi dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

"Saat menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI seharusnya dipindahkan menjadi Danjen TNI dengan pangkat Letjen, lalu dipensiunkan dan ditempatkan sebagai Dirut Bulog untuk mendukung program ketahanan pangan Presiden," ucap Slamet.

Ia juga menambahkan polemik Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab). Diketahui, Seskab adalah lembaga di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) yang termasuk dari 15 K/L yang dibolehkan dijabat TNI aktif.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Kesehatan, FKUI Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

"Perlu penataan yang jelas terkait administrasi dan struktur jabatan di Pemerintahan dan militer untuk menghindari ketidakjelasan dalam pengangkatan dan promosi jabatan," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.