Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Saham Dan Kripto
Polda Metro Jaya Gandeng Interpol
Minggu, 4 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Ternyata, baru ketahuan, website jual beli saham dan kripto hingga komunitas investasi itu fiktif. Uang mereka telah digelapkan.
Roberto menerangkan, ada 18 laporan dari para korban terkait kasus ini. Sebanyak 6 laporan berasal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara korban lainnya berada di Polda Jawa Timur dan Polda DI Yogyakarta. Nilai kerugian para korban mencapai Rp 18 miliar.
SPdan YCF kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. YCF merupakan warga negara Malaysia.
Baca juga : Petani Semakin Mudah Beli Pupuk Sesuai HET
Sejumlah barang bukti disita dari tangan tersangka, antara lain 17 HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit.
“Dari dua pelaku ini, kami mendapatkan keterangan informasi bahwa mereka memang melakukan operasi untuk pengumpulan seluruh data ini berada di luar negeri, di Malaysia,” ungkap Roberto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Aayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Indonesia Masih Jadi Tujuan Utama Investor
Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHPdan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, korban kasus jual beli saham atau kripto menyampaikan terima kasih ke Ditressiber Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus tersebut.
Perwakilan korban, Ari Nugroho menuturkan, awalnya dia dijanjikan bermain di pasar saham India.
Baca juga : DKI Berpotensi Kantongi Retribusi Ratusan Miliar
“Itu hampir dua bulan, sampai suatu saat dana yang sudah saya investasikan itu nggak bisa ditarik kembali. Saya lapor ke Polda Metro Jaya,” kisahnya.
Korban lainnya, Sarli mengapresiasi kerja cepat petugas dalam menangkap para pelaku.
“Kami sangat berterima kasih bapak-bapak dari Polda Metro Jaya dan juga Direktur Siber atas bisa diungkapnya kasus kami ini. Kami tidak bisa berbuat apa-apa mohon bantuannya, Pak, untuk diproses,” pintanya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya