Dark/Light Mode

2 Rumah Sakit Ini Mulai Beri Insentif Ke Peserta PPDS Hingga Rp 4 Juta Per Bulan

Minggu, 4 Mei 2025 20:48 WIB
Ilustrasi. Foto: Unsplash.com/National Cancer Institute
Ilustrasi. Foto: Unsplash.com/National Cancer Institute

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis universitas. Kebijakan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan para peserta didik yang juga berperan penting dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit.

RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta menjadi dua rumah sakit pertama yang menerapkan kebijakan ini. 

Direktur SDM RSUP Dr. Kariadi, Sri Utami mengatakan insentif mulai diberikan sejak Maret 2025 kepada PPDS senior yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan nominal berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Baca juga : GoTo Impact Foundation Gelar Berikanesia Lestari, Targetkan Kenaikan Pendapatan Warga Hingga 25 Persen

“Ini merupakan langkah awal. RS Kariadi berkomitmen terus untuk dapat memberikan insentif kepada seluruh peserta PPDS termasuk yang di luar jaga IGD, dan saat ini sedang dalam proses perhitungan serta penyusunan kebijakannya oleh Kemenkes agar sistem pembayaran dan besarannya tidak bervariasi antar RS Vertikal yang melaksanakan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita menetapkan insentif PPDS sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, tergantung tingkat semester dan masa pengabdian. 

Untuk peserta program fellowship intervensi, insentif yang diberikan mencapai Rp 4,72 juta per bulan, sementara untuk non-intervensi sebesar Rp 4 juta.

Baca juga : Dengan Nada Getir, Said Iqbal Cerita Selokan Penuh Darah Hingga 6 Tuntutan Buruh

“RS Harapan Jantung merupakan yang pertama memberikan insentif. Sudah lama diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan spesialis di RS,” jelas Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr. Iwan Dakota.

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan kedokteran yang tengah digulirkan Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah merencanakan agar PPDS berbasis universitas memperoleh dukungan insentif yang serupa dengan PPDS berbasis rumah sakit, yang lebih dulu didanai melalui skema beasiswa LPDP.

Selain pemberian insentif, Kemenkes juga memperkuat perlindungan dan kenyamanan lingkungan belajar bagi peserta PPDS. Sejak pertengahan 2023, tercatat 2.668 pengaduan telah diterima melalui kanal resmi Kemenkes, di antaranya 632 laporan berkaitan langsung dengan praktik perundungan.

Baca juga : Rupiah Perkasa Ke Posisi Rp 16.814 Per Dolar AS

Dalam rangka perlindungan hukum, Kemenkes juga mulai menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan sebagai dokter umum bagi PPDS.

Dengan adanya SIP ini, PPDS yang memiliki waktu di luar kegiatan pendidikan dapat menjalankan praktik secara legal dan memperoleh tambahan pendapatan tanpa risiko hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.