Dark/Light Mode

Lanjutan Sidang Hasto, KPK Hadirkan Kusnadi dan Nur Hasan

Kamis, 8 Mei 2025 09:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua orang saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.

Baca juga : Investasi Meningkat, LPCK Hadirkan Hunian Di Lippo Cikarang Cosmopolis

"Hari ini, Nurhasan (petugas keamanan) dan Kusnadi (staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto)," ungkap jaksa KPK Budhi Sarumpaet melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.

Baca juga : Dorong Kesehatan Mental, Hipnoterapi PKHI Hadirkan Harapan Baru

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga : Pantau May Day, Menko Polkam Pastikan Kondisi Aman & Kondusif

Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.