Dark/Light Mode

Nyicil 3 Kali, SYL Masih Kurang Bayar Uang Pengganti Rp 16 M

Kamis, 15 Mei 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih mencicil denda dan uang pengganti yang diperintahkan pengadilan.

SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan Rp 30 ribu dolar AS, atau setara Rp 496 juta berdasar­kan kurs saat ini.

“Sampai saat ini, KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda atau pun uang pengganti pada perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Baca juga : Pemerintah Didorong Ngekor Langkah China

Budi merinci, terpidana kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu baru membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Sementara uang pengganti, sudah dicicil sebanyak tiga kali. Pertama, dibayarkan dari barang bukti perkara berupa uang pecahan dalam bentuk rupiah senilai Rp 6.612.519.633 (Rp 6,6 miliar) dan valas 30 ribu dolar AS.

Kemudian, cicilan kedua disetorkan ketika SYL menjalani sidang senilai Rp 1.476.205.900 (Rp 1,47 miliar).

Baca juga : Paviliun RI Jadi Panggung Promosi Proyek Unggulan

Sementara cicilan ketiga, dari barang bukti valas yang dikonversi rupiah senilai Rp 19.301.941.500 (Rp 19,3 miliar).

“Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lain­nya, yaitu TPPU,” ungkapnya.

Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca juga : DKI Didorong Perbanyak Beli Truk Sampah Listrik

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, pada tingkat banding, hukuman SYL diperberat men­jadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider em­pat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS sub­sider 5 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.