Dark/Light Mode

Bersaksi di Sidang, Hasyim Asyari Sebut Hasto Cuma Jalankan Keputusan Partai

Jumat, 16 Mei 2025 22:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, semua tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan dilakukan oleh partai, bukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara individu.

Hasyim mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

"Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik. Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik," kata Hasyim.

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengulik soal sejumlah langkah hukum seperti pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa hukum, hingga surat menyurat ke KPU yang kala itu dilakukan Hasto.

Baca juga : Boneka Orca dari Bill Gates, Hadiah Spesial untuk Kucing Kesayangan Prabowo

Dia menanyakan, apakah hal tersebut dilakukan kliennya secara pribadi atau atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Adapun uji materi yang dimaksud, terkait ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

"DPP PDI Perjuangan," jawab Hasyim.

Lantas Patra merujuk surat PDIP kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019, yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas. Surat itu ditandatangani Hasto.

Lagi-lagi Hasyim menjawab bahwa surat kepada lembaga yang dipimpinnya itu dikirim oleh DPP PDIP. Dia juga mengatakan, semua balasan KPU pun ditujukan kepada institusi partai, bukan kepada Hasto.

Baca juga : Gandeng Karawang, Pram Yakin Kebutuhan Beras Harian Warga Jakarta Tercukupi

Atas jawaban Hasyim, maka Patra menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi kliennya, melainkan kebijakan resmi partai yang dilaksanakan Hasto sebagai Sekjen.

Patra kemusian meminta penegasan Hasyim apakah Hasto sebagai individu terlibat dalam perbuatan hukum yang ditujukan kepada KPU.

"Saya tidak mau menjawab itu. Bagi saya, cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan. Dan kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan," elak Hasyim.

Hasto didakwa memberikan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR atas nama buronan Harun Masiku.

Baca juga : Bamsoet: Perayaan Hari Buruh Harus Jadi Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Dia diduga menggelontorkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dia memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.