Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dorong Restorasi Hutan Dan Keadilan Sosial
FKKM Luncurkan Panduan Kerangka Kerja Perbaikan Sosial FSC
Kamis, 12 Juni 2025 22:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) resmi meluncurkan Panduan Penerapan Kerangka Kerja Perbaikan Sosial atau Remedy Framework dari Forest Stewardship Council (FSC), di Jakarta, Rabu (12/6/2025).
Remedy Framework FSC adalah salah satu kebijakan strategis baru lembaga pengembang sertifikasi hutan FSC yang dirancang sebagai mekanisme sistematis untuk memulihkan kerusakan sosial dan lingkungan akibat aktivitas kehutanan di masa lalu, terutama di kawasan yang sebelumnya mengalami konversi hutan alam atau berdampak pada hak masyarakat.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengingatkan ekosistem usaha kehutanan yang sehat dinilai berperan penting dalam mewujudkan pemanfaatan hutan yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta generasi mendatang.
Dia menjelaskan, Pemerintah memiliki kebijakan untuk terus memperbaiki tata kelola kehutanan, salah satunya dengan menjamin terbentuknya ekosistem usaha yang kondusif dan inovatif.
Baca juga : Hari Media Sosial: Apakah Ini Perayaan atau Pemakaman Kecerdasan Manusia?
Menurutnya, usaha besar dan kecil harus bisa saling melengkapi, bukan saling meniadakan. "Ekosistem usaha yang sehat akan menciptakan peluang ekonomi sekaligus menjamin penghidupan masyarakat sekitar hutan," kata dia dalam sambutan yang disampaikan melalui tayangan video.
Direktur Teknis FSC Indonesia, Hartono Prabowo menjelaskan Remedy Framework memungkinkan perusahaan yang terdampak dan terpengaruh kebijakan konversi FSC—khususnya terkait cutoff date tahun 1994—untuk kembali memenuhi syarat sertifikasi melalui serangkaian tindakan restoratif, baik secara ekologis maupun sosial.
“Remedy bukan soal kembali ke masa lalu, tetapi membangun masa depan yang lebih baik,” ujar dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, menambahkan bahwa Remedy Framework FSC membuka peluang bagi pengembang hutan tanaman untuk memperoleh sertifikasi, yang sebelumnya terkendala kebijakan konversi.
Baca juga : Subholding Upstream Pertamina Salurkan 1.105 Hewan Kurban ke Penjuru Negeri
“Panduan ini memberikan interpretasi operasional yang relevan dan aplikatif terhadap dokumen global FSC, sekaligus mendorong penyelesaian konflik tenurial dan perluasan area rehabilitasi,” jelasnya.
Menurut Indroyono, sertifikasi hutan berperan sebagai alat harmonisasi antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dia menilai keberadaan panduan ini sangat penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar global.
“Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah menyusun panduan ini. Semoga menjadi rujukan dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan,” ujarnya.
Baca juga : Kolaborasi KSPSI Dan Kapolri Salurkan Hewan Kurban ke-12 Titik Di Indonesia
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Nasional FKKM, Mangarah Silalahi, menjelaskan bahwa panduan ini tidak hanya merespons kebijakan FSC secara teknis, tetapi juga disusun dengan pendekatan partisipatif, inklusif, adaptif dan berbasis pengalaman lapangan.
Panduan ini terdiri dari sembilan fokus utama, mulai dari penguatan persiapan sosial FPIC, pemetaan dampak operasional, identifikasi hak-hak masyarakat, hingga penyusunan langkah-langkah perbaikan sosial yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setidaknya ada dua alasan FKKM mendukung Remedy Framework. Pertama, kerangka ini mendorong restorasi di wilayah terdampak, baik melalui kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan restorasi ekosistem. Kedua, kerangka ini bisa menjadi strategi penyelesaian konflik sosial dan memperbaiki relasi antara perusahaan dan masyarakat,” terang Mangarah.
Dia menekankan bahwa panduan ini bukan milik satu organisasi, melainkan hasil pengetahuan kolektif dari komunitas yang selama ini terlibat dan terdampak langsung oleh praktik pengelolaan hutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya