Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kisah Tegar, Korban Curanmor yang RJ-nya Dikabulkan Kejaksaan
Jumat, 20 Juni 2025 12:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tegar Wicaksana, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Yogyakarta mengisahkan upayanya untuk memgajukan restorative justice (RJ).
Dia mengisahkan, awalnya di kepolisian, upaya “damai” itu ditolak lantaran kasus yang dialami Tegar adalah kasus kriminal.
Baca juga : Usai 24 Tahun, Maman Abdurahman Akhirnya Gantung Sepatu
"Saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor,” terang Tegar Wicaksana saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice (SoJ) di Fakultas Hukum, UGM, Kamis (19/6/2025).
Upaya itu menemui titik terang ketika berkas perkaranya masuk ke kejaksaan. Tegar menyatakan dirinya banyak dibantu perihal mekanisme penyelesaian masalah tanpa peradilan formal.
Baca juga : Rizal Calvary, Mantan Wartawan Yang Jadi Direktur Manajemen Pembangkitan PLN
Keinginannya untuk menyelesaikan masalah secara damai disambut oleh Korps Adhyaksa. Apalagi setelah Jaksa memeriksa profil pelaku, yang merupakan penggali kubur. Dia mencuri motor Tegar karena kebutuhan untuk membeli peralatan sekolah anaknya.
"Di Kejaksaan saya dibantu oleh Jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ,” ungkap Tegar.
Baca juga : Izin 4 Perusahaan Tambang Dibekukan, DPR Puji Prabowo
Seperti diketahui Restorative Justice adalah salah satu program Kejaksaan yang ditetapkan melalui Perja No. 15 Tahun 2020 sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pemulihan keadaan semula, bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman semata.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya