Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Jaksa KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Menanggapi hal ini, Hasto mengaku tidak kaget.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto dinilai terlibat dalam kasus suap yang dilakukan Masiku dan melakukan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Hasto datang ke ruang sidang, pukul 9.15. Dia tampil necis dengan setelan jas hitam. Di tangan kirinya, menenteng sebuah map. Para pendukungnya berbaris menyambut. Antara lain Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, dan Oegroseno.
Dalam sidang, Jaksa KPK membaca tuntutan setebal 1.300 halaman. Intinya, Hasto dianggap terbukti bersalah dalam dua hal. Pertama, menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta. Kedua, menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan.
Baca juga : NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan
Jaksa menerangkan, Hasto menggunakan nomor luar negeri demi menghindari pantauan penyidik. Nomor-nomor itu disamarkan pakai nama Sri Rejeki Hastomo dan Sri Rejeki 3.0. Sementara, ajudan Hasto, Kusnadi, memakai nama samaran Gara Baskara.
Salah satu percakapan yang dibongkar terkait perintah Hasto kepada Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel. Jaksa menilainya sebagai upaya sistematis menghilangkan barang bukti digital.
Jaksa menegaskan, tuntutan ini bukan untuk balas dendam, tapi agar jadi pelajaran. Semua dirumuskan berdasarkan fakta siding. “Penuntut umum meyakini, kebohongan di masa sekarang adalah utang kebenaran di masa depan,” tandas Jaksa Wawan.
Selama tuntutan dibacakan, Hasto tampak tenang. Wajahnya dingin, matanya lurus ke depan.
Namun, usai sidang, ekspresinya berubah. Di hadapan wartawan, dia mengepalkan tangan tinggi-tinggi dan meneriakkan, “Merdeka! Merdeka! Merdeka!” lalu menutupnya dengan salam metal.
Baca juga : Menpan Ingin Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia
Hasto mengaku siap menghadapi proses hukum dengan kepala tegak. Pekan depan, dia bakal menyampaikan pledoi atau nota pembelaan untuk menepis tuntutan jaksa.
Soal tuntutan hukuman 7 tahun penjara, Hasto mengaku sudah memprediksi. “Apa yang terjadi sudah saya perkirakan sejak awal,” ucapnya.
Hasto menuding, tuntutan ini tak lepas dari posisi politiknya yang banyak berseberangan dengan kekuasaan. Dia pun merasa dikriminalisasi dengan tuntutan ini. “Sejak awal, saya sudah memperhitungkan risiko-risiko kriminalisasi oleh kekuasaan,” ucapnya.
Dia juga menyebut, kasus ini daur ulang perkara lama. Alasannya, tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya secara langsung.
“Tidak ada motif sejak awal, terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini, maupun dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya,” tutur Hasto.
Baca juga : Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka
Jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019-2020. Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Masiku ke dalam air. Perintah itu diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya