Dark/Light Mode

Hasto Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara, Istri Terima Dengan Kepala Tegak

Jumat, 25 Juli 2025 18:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati menerima vonis pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap suaminya dengan kepala tegak.

Hal itu diungkapkan usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2025).

"Ya itu tadi, kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati. Terima kasih semuanya," katanya di dalam ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga : Hasto Dihukum 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap PAW Anggota DPR Harun Masiku

Maria tak sendiri. Dia tampak didampingi kerabat dan simpatisan PDIP selama mengikuti jalannya persidangan. Adapun Maria selalu hadir mengikuti jalannya sidang Hasto Kristiyanto.

Dia juga selalu mengenakan baju warna hitam dan syal warna hijau. Menurutnya, warna hijau melambangkan harapan dan kehidupan.

Bahkan sesaat sebelum jalannya sidang putusan, Maria sempat didatangi Hasto dan memberikan ciuman pipi kanan dan kiri.

Baca juga : Hasto Minta Simpatisan Terima Apapun Putusan Hakim

Adapun majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Hasto.

Serta, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemberian suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Hasto ikut menyediakan uang sebesar Rp 400 juta dari keseluruhannya sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.

Baca juga : Ada 5 Eks Pemain Persib, Ini Skuad Lengkap Malut United

Meski begitu, hakim membebaskan Hasto atas perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Sebab, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti bahwa Hasto dengan sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.