Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasto Dihukum 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap PAW Anggota DPR Harun Masiku
Jumat, 25 Juli 2025 17:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024, Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga : Hasil Seleksi Pertama Calon Ketua dan Anggota DK LPS, Ada Purbaya dan Sis Apik
Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap untuk pengurusan PAW anggota DPR, dan melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Dia terbukti ikut memberikan sebagian uang, yakni Rp 400 juta dari nilai keseluruhan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta
"Terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan," beber hakim.
Baca juga : Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu
Meski begitu, hakim membebaskan Hasto atas perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Karena Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti bahwa Hasto dengan sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.
Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
Keadaan memberatkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta, dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Baca juga : Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Keadaan meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya